Blog Islam Sehari-hari Zakat dan Sedekah

Cara Menghitung dan Membayar Fidyah

Ilustrasi cara menghitung dan membayar fidyah bagi seorang Muslim. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi cara menghitung dan membayar fidyah bagi seorang Muslim. (Foto: Istimewa)

Tata cara membayar fidyah penting diketahui Muslim yang membatalkan puasa baik sengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i. Mereka yang berhalangan puasa tersebut diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah. Cara membayar fidyah sudah disepakati para ulama.

Pengertian Fidyah

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Secara istilah, Fidyah adalah sinonim dari al-Fida’ yang artinya suatu pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Istilah bayar-membayar atau mengeluarkan fidyah ini tidak hanya ada dan berlaku pada ritual ibadah puasa saja. Melainkan dalam ritual ibadah haji pun kita akan menemui pembahasan-pembahasan terkait masalah fidyah atau denda.

Berikut tata cara membayar fidyah:

  1. Membayar Fidyah dengan Beras

    Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

    Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

    Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

  1. Fidyah dengan Uang

    Menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al Quran atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.

    Konsep jenis makanan pokok yang dinominalkan versi Hanafiyyah terbatas pada jenis-jenis makanan yang tercantum secara eksplisit dalam hadits Nabi, yaitu kurma, al-burr (gandum)/tepungnya, anggur, dan al-sya’ir (jerawut).

    Adapun kadarnya adalah satu sha’ untuk jenis kurma, jerawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan gandum atau tepungnya adalah setengah sha’ untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

    Ketentuan kadar, jenis dan kebolehan menunaikan qimah dalam fidyah menurut perspektif Hanafiyah sama dengan ketentuan dalam bab zakat fitrah (Syekh Ahmad bin Muhammad al-Thahthawi al-Hanafi, Hasyiyah ‘ala Maraqil Falah, hal. 688).

    Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah menurut hitungan versi Syekh Ali Jum’ah dan Muhammad Hasan adalah 3,25 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,625 kg. Sedangkan menurut hitungan versi Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqih al-Islami adalah 3,8 kg, berarti setengah sha’ adalah 1,9 kg.

Perhitungan Fidyah

Perhitungan cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Bagi Muslim yang belum sempat membayar fidyah, sebaiknya menyegerakan karena dalam beberapa bulan ke depan Bulan Ramadhan akan kembali tiba.

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah Para ulama sepakat bahwa fidyah wajib dikeluarkan atau dibayarkan oleh mereka-mereka yang mendapatkan kewajiban untuk membayarkannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya siapa saja yang wajib membayar fidyah.

Namun para ulama berbeda pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya. Apakah fidyah tersebut dibayarkan pada saat bulan Ramadhan atau sebelumnya:

  1. Fidyah Sebelum Puasa

    Yang dimaksud membayar fidyah sebelum Ramadhan di sini adalah jika mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadhan tiba tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadhan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadhan mereka sudah membayarkan fidyah.

  2. Bayar Fidyah di Bulan Ramadan

    Dalam pandangan madzhab ini, aturan main yang berlaku adalah membayar fidyah itu dilakukan di bulan Ramadhan. Jadi kalau orang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, maka dia belum diperbolehkan membayar fidyahnya sampai datang bulan Ramadhan.

    Minimal di malam hari atau sebelum terbit matahari di mana di keesokan harinya dia tidak berpuasa Namun, bagi Muslim yang belum sempat membayar fidyah, sebaiknya menyegerakan karena dalam beberapa bulan ke depan Bulan Ramadhan akan kembali tiba.

Hukum Fidyah

Hukum membayar fidyah adalah wajib untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang menjelaskan tentang kewajiban membayar atau mengeluarkan fidyah, baik yang terkait dengan ibadah haji atau pun puasa.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 184: اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Adapun hadits ketentuan membayar fidyah puasa, memang tidak ditemukan nash yang secara spesifik menyebutkan kata-kata wajib membayar fidyah, namun banyak hadits terkait yang menjelaskan tentang praktik mengeluarkan fidyah atau memberikan makan atas orang-orang yang tidak berpuasa karena suatu alasan atau udzur kepada orang-orang fakir dan miskin.

"Berkata Ibnu Abbas : (ayat 184 surat al-Baqarah) tidak terhapus, (karena ia diperuntukkan) bagi orang tua (lansia), laki-laki atau perempuan yang tidak lagi mampu untuk berpuasa, maka mereka wajib memberikan makan (sebagai denda tidak puasa) setiap satu hari satu orang miskin. (HR. Al Bukhari).

Kriteria orang yang boleh membayar fidyah:

  1. Lanjut Usia

    Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

    Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184). Sudah bukan menjadi hal yang aneh jika mereka yang sudah lanjut usia mendapati kondisi fisiknya sangat lemah. Ibnu Abbas menegaskan: عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ  قَالَ: رُخِّصَ لِلشَّيْخِ اَلْكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ 

    Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata, ”Telah diberikan keringanan buat orang tua renta untuk berbuka puasa, namun dia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miskin, tanpa harus membayar qadha’. (HR. Ad-Daruquthny dan Al-Hakim)

  2. Orang Sakit

    Hal yang sama juga berlaku untuk  mereka yang sakit dengan katagori sakit berat yang dalam penilaian medis sudah tidak ada harapan sembuh.

    Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 185; وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ Artinya: "dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain."

    Untuk itu, fidyah ini tidak berlaku bagi mereka yang berbuka karena sakit yang sakitnya masih memungkinkan untuk sembuh.

  3. Ibu Hamil dan Menyusui

    Sebagian ulama berpendapat perempuan hamil  hanya wajib qadha, sebagian menilai wajib fidyah. Ada juga pendapat yang menilai wajib qadha dan fidyah, dan pendapat yang membedakan antara hamil dengan menyusui.

    Bagi yang menilai bahwa Ibu hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah saja, mereka meyandarkan pendapat ini dengan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Jubair.

    Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq dalam Mushannaf-nya bahwa sekali waktu Ibnu Umar ditanya perihal perempuan hamil dibulan puasa, beliau menjawab: تفطر وتطعم كل يوم مسكينا "dia boleh berbuka, dan membayar fidyah untuk orang miskin".

    Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau pernah meminta perempuan hamil untuk berbuka dibulan puasa dan berkata: أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام، فافطري، وأطعمي، عن كل يوم نصف صاع من حنطة "Kalian seperti orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak kuat untuk berpuasa, maka berbuka saja, dan berilah makan orang miskin (membayar fidyah) di setiap hari yang ditinggalkan setengah sho’ dari hinthah"

  4. Menunda Qadha Puasa Hingga Bertemu Ramadhan Berikutnya

    Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, jilid 3, hal 144 menilai bahwa mayoritas ulama berpendapat mereka yang mempunyai hutang puasa Ramadhan, lalu dengan sengaja tidak membayarnya hingga datang Ramadhan berikutnya, maka selain tetap wajib membayar hutang puasanya mereka juga wajib membayar fidyah atas kelalaian ini.

    Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah ridhwanullahi ‘alaihim, juga pendapat Mujahid, Said bin Jubair, Atha’ bin Abi Rabah. Dan ini juga pendapat madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.

  1. Meninggal dan Mempunyai Utang Puasa

    Untuk mereka yang berbuka puasa karena sakit, lalu setelah sembuh dari sakitnya belum sempat untuk megqadha puasa dan meninggal dunia, maka dalam kondisi seperti ini menurut ulama madzhab selain madzhab Syafi’i menilai bahwa wajib atas atas orang meninggal ini membayar fidyah. مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُل يَوْمٍ مِسْكِينًا

    "Orang yang wafat dan punya hutang puasa, maka dia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah) satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan.” (HR. At-Tirmizy)

    Ibnu Abbas ra menyatakan: وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سُئِل عَنْ رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ نَذْرٌ يَصُومُ شَهْرًا وَعَلَيْهِ صَوْمُ رَمَضَانَ . قَال : أَمَّا رَمَضَانُ فَيُطْعَمُ عَنْهُ وَأَمَّا النَّذْرُ فَيُصَامُ عَنْهُ Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa beliau ditanya dengan kasus orang yang meninggal dunia dan punya hutang nadzar puasa sebulan dan hutang puasa Ramadhan.

    Maka Ibnu Abbas menjawab: ”Hutang puasa Ramadhan dibayar dengan membayar fidyah, hutang puasa nadzar dibayar dengan orang lain berpuasa untuknya".

    Namun dalam madzhab Syafi’i bagi mereka yang meninggal dunia dan mempunyai hutang puasa maka wajib atas ahli warisnya membayarkan hutang puasa tersebut. Sebagaimana pesan dari nabi Muhammad SAW: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ “Siapa yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian pembahasan mengenai tata cara membayar fidyah, niat, perhitungan dan hukum. Semoga bisa memberikan pemahaman bagi umat muslim.

(WIT)

Tags