Blog Islam Sehari-hari Sholat

Tata Cara Sholat Qodho Menurut Syariat Islam

Ilustrasi seorang muslim wajib mengerjakan sholat Qodho jika terlupa karena suatu hal. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi seorang muslim wajib mengerjakan sholat Qodho jika terlupa karena suatu hal. (Foto: Istimewa)

Setiap umat Muslim wajib mengetahui tata cara sholat qodho sesuai syariat Islam. Sholat qodho sendiri hukumnya wajib bagi orang yang tertinggal atau terlupa mengerjakan salah satu atau beberapa di antara sholat fardhu.

Sholat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan tiap Muslim yang sudah balligh dan berakal. Karena itu, jika tertinggal atau lupa mengerjakannya karena suatu hal, bukan karena kesengajaan, maka harus segera mengerjakannya saat teringat.

Secara bahasa, qodho mengandung arti di antaranya perintah, penunaian dan penyempurnaan. Sedangkan secara istilah, qodho artinya mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya atau mengerjakan ibadah yang telah keluar waktu yang telah ditentukan.

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي

“Siapa saja di antara (ummat muslim) yang lupa melaksanakan sholat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat tersebut ketika ia ingat, tidak ada tebusan selain dengan melaksanakan sholat tersebut”. (HR Bukhori).

Dalam dalil lain yang diriwayatkan Imam Muslim, Nabi SAW bersabda:

إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها

“Jika di antara kalian ada yang tertidur dari melaksanakan shalat, atau lalai (lupa) darinya, maka hendaklah dia mengerjakan sholatnya ketika dia ingat”

Rasulullah Mengqodho 4 Sholat Fardhu

Peristiwa ini terjadi saat Perang Khandaq berkecamuk pada tahun kelima hijriyah. Karena kelelahan, Nabi Muhammad SAW sampai terlewat 4 waktu sholat fardhu. Beliau pun mengqodho sholat tersebut setelah perang usai.

إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah, "Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap.

"Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, kemudian diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan sholat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Isya." (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

Rasulullah SAW Mengqodho Sholat Subuh

Kisah ini terjadi di masa perang Khaibar tahun ketujuh hijriyah, di mana Rasulullah SAW terlelap hingga habis waktu Shubuh seusai perang

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata, "Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sekiranya Anda mau istirahat sebentar bersama kami?" Beliau menjawab: "Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat." Bilal berkata, "Aku akan membangunkan kalian."

Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur.

Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: "Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!" Bilal menjawab: "Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya." Beliau lalu bersabda:

"Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula.

Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk sholat!"

kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat." (HR. Al-Bukhari)

Tata Cara Sholat Qodho

Dalam pelaksanaannya, sholat qodho ini mempunyai beberapa ketentuan dan aturan. Berikut tata cara sholat qodho menurut syariat Islam:

  1. Sirr dan Jahr

    Sholat qodho yang dikerjakan sesuai pada waktunya disunnahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya, seperti sholat qodho Maghrib, Isya' dan Subuh. Sedangkan bacaan pada shalat Dhuhur dan Ashar disunnahkan untuk dibaca secara lirih (sirr).

    Jadi disunnahkan melirihkan bacaan pada qadha' shalat Dhuhur dan Ashar, meski keduanya diqodho pada malam hari. Dan begitu juga sebaliknya, disunnahkan mengeraskan bacaan pada qadha shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, meski ketiganya dilakukan pada siang hari.

  2. Tertib

    Pada prinsipnya sholat qodho karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat, dan tidak boleh ditunda atau diselingi terlebih dahulu dengan melakukan sholat yang lain.

    Bila seseorang terlewat dari beberapa waktu sholat dalam satu hari yang sama, maka cara menggantinya adalah dengan mengurutkan shalat-shalat itu berdasarkan waktu.

    Dasarnya adalah praktik yang dilakukan Rasulullah SAW ketika terlewat empat waktu sholat dalam satu hari yang sama pada peristiwa perang Khandaq, beliau SAW mengqadha'nya sesuai urutannya, mulai dari qadha' sholat Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan terakhir Isya'.

  3. Adzan dan Iqamah

    Sholat qodho tetap disunnahkan untuk didahului dengan adzan dan iqamah. Namun bila sholat yang dikerjakan terdiri atas beberapa sholat sekaligus, cukup dengan satu kali adzan namun masing-masing sholat dipisahkan dengan iqamah yang berbeda.

    Namun bila masing-masing sholat qodho itu dikerjakan dalam waktu yang terpisah, maka masing-masing disunnahkan untuk diawali dengan adzan dan iqamah.

  4. Sholat Qodho Berjamaah

    Sholat qodho boleh dilakukan dengan berjamaah, bahkan menjadi sunnah sebagaimana aslinya sholat lima waktu itu disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah.

    Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika terlewat dari sholat.

    وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

    Kemudian diserukan (adzan) untuk sholat dan beliau SAW menjadi imam bagi orang-orang. (HR. Bukhari).

(RZL)

Tags