Blog Islam Sehari-hari Sholat

Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Sesuai Syariat Islam

Mengerjakan Sholat berarti menegakkan tiang agama. (Ilustrasi)
Mengerjakan Sholat berarti menegakkan tiang agama. (Ilustrasi)

Sholat adalah Tiang Agama. Begitu pentingnya sholat, ada satu mazhab yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja maka dia kafir. Barang siapa yang menegakkan sholat maka berarti ia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan sholat berarti ia merobohkan agama.

Sholat adalah tiang agama ibadah utama yang akan dihisab pertama pada hari kiamat.

Mari kita perhatikan Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW) dalam haditsnya:

Artinya:

Sholat itu tiang agama, barangsiapa yang mengerjakan sholat berarti ia menegakkan agamanya dan barangsiapa meninggalkan sholat berarti ia meruntuhkan agamanya. (HR Bukhari dan Muslim).

Sholat di dalam agama Islam. Alhafizh Abu Thohir mengatakan bahwa Hadits Shahih, menekankan bahwa sholat dalam agama Islam adalah sebagai tiang penopang.

Hadits di atas merupakan suatu rujukan bahwa tegak dan tidaknya agama Islam pada diri seorang Muslim tergantung pada keistiqamahan seorang.

Secara bahasa Sholat berasal dari bahasa Arab. Menurut syariat Islam praktik Sholat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW) sebagai figur pengejawantah perintah Allah Subhanahu wa-ta'ala (SWT). Namun, perlu diingat yang paling terkenal dengan pondasi agama adalah Tauhid Aqidah.

Hendaknya kita sebagai Muslim mempelajari dalil-dalil baik dalam kitab Al-Quran maupun Hadits Nabi Muhammad SAW mengenai kewajiban dan perintah mendirikan Sholat Fardhu yang dikerjakan 5 kali sehari mulai dari Sholat Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya'.

Kunci Surga adalah sholat dan kunci sholat adalah bersuci wudhu. Artinya bila tiang utama ini roboh maka tentu suatu kubah atau kemah akan roboh.

Rukuh Islam Kedua

Sholat merupakan hal yang sangat krusial bagi seorang Muslim. Seperti yang diketahui bahwa Sholat merupakan Rukun Islam yang kedua dan juga sebagai tiang agama. Mengerjakan Sholat merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan sebagai seorang Muslim yang taat.

Islam sendiri merupakan agama yang mudah. Islam diturunkan di muka bumi sebagai rahmat bagi semesta alam. Maka dari itu Allah SWT telah memberikan kemudahan bagi umat muslim dalam menunaikan ibadah shalat wajib.

Contohnya adalah saat kita sedang bepergian, kita pun telah diberikan keringanan dalam menjalankan Sholat wajib yaitu dengan menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib. Sehingga kita pun dapat bepergian dengan tenang tanpa meninggalkan Sholat wajib.

Berikut Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar yang lengkap.

Pengertian Sholat Jamak

Perlu kita ketahui sebelumnya, bahwa Sholat Jamak merupakan Sholat yang dilakukan dengan mengumpulkan atau menggabungkan dua shalat wajib ke dalam satu waktu yang dikhususkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau sedang bepergian.

Contohnya adalah seperti Sholat Dzuhur dengan Sholat Ashar, lalu Sholat Maghrib dengan Sholat Isya. Adapun pasangan Sholat yang dapat dijamak yaitu Sholat Dzuhur dengan Ashar dan Sholat Maghrib dengan Isya. Tetapi khusus untuk Sholat Subuh tidak ada penggabungan.

Jama' Taqdim

Jama' Taqdim, penggabungan pelaksanaan dua Sholat ke dalam satu waktu dengan cara memajukan Sholat yang belum masuk waktu ke dalam Sholat yang telah masuk waktunya atau didahulukan di waktu awal.

Contohnya seperti tata cara Sholat dengan menggabungkan Sholat Ashar dengan Sholat Dzuhur yang dilakukan di waktu Dzuhur, kemudian penggabungan Sholat Isya dengan Sholat Maghrib yang dilaksanakan di waktu Maghrib.

Jama' Ta'khir

Jama' Ta'khir, penggabungan pelaksanaan dua Sholat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan atau mengakhirkan Sholat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu Sholat yang berikutnya.

Contohnya seperti penggabungan pelaksanaan Sholat Dzuhur dengan Sholat Ashar pada waktu Sholat Ashar, atau pelaksanaan Sholat Maghrib dengan Sholat Isya di waktu Sholat Isya.

Dalam Mazhab Hanafi telah dijelaskan bahwa hukum dalam pelaksanaan dan tata cara Sholat jamak tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dan dengan segala macam masalah kecuali dua kasus di Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam kondisi tertentu.

Sedangkan pada Mazhab Syafi dijelaskan bahwa pelaksanaan penggabungan Sholat diperbolehkan bagi para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu.

Dalil yang memperkuat diperbolehkannya penggabungan pelaksanaan Sholat adalah hadits dari Muadz bin Jabal: "Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjamak sholat antara Dzuhur dan Ashar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan sholat Dzuhur sampai berhenti untuk sholat Ashar. Dan pada waktu sholat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama' antara Maghrib dan 'Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu sholat Maghrib sampai berhenti untuk sholat 'Isya, kemudian menjamak keduanya. "(HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi)

Syarat Melakukan Sholat Jamak Taqdim

1. Niat jamak diletakkan pada waktu Sholat yang pertama

Sholat jamak taqdim yaitu pada salat:

- Sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dzuhur

- Sholat Maghrib dan 'Isya dikerjakan dalam waktu Maghrib

2. Muwalah atau Bersegera

Tata cara Sholat Jamak taqdim hendaknya dilakukan antara kedua Sholat yang digabungkan tidak ada selang waktu yang dianggap lama.

Apabila dalam jamak terdapat pemisah atau renggang waktu yang lama seperti melakukan shalat sunnah, maka tidak diperbolehkan melakukan jamak.

3. Masih Menjadi Musafir dan Masih dalam Perjalanan

Tata cara Sholat jamak yang berikutnya adalah misal ketika sedang takbiratul ihram sampai Sholat yang kedua masih dalam waktu syarat sahnya orang menjamak.

4. Tertib

Jika musafir melakukan jamak Sholat dengan jamak taqdim, maka ia harus mendahulukan Sholat yang punya waktu terlebih dahulu. Contoh musafir akan menjamak Sholat Maghrib dengan Sholat 'Isya, maka Ia harus mengerjakan Sholat Maghrib terlebih dahulu baru kemudian Sholat 'Isya'.

Syarat Sah Sholat Jamak Takhir

1. Telah Berniat Melakukan Jamak Takhir

Tata cara Sholat jamak yang selanjutnya adalah apabila dalam waktu Dzuhur dan Ashar, sat Dzuhur kita sudah harus berniat untuk menjamak takhir Sholat Dzuhur dalam waktu Ashar. Jika pada waktu Dzuhur ia tidak berniat akan menjamak salat, maka jamak takhir dianggap tidak sah.

2. Masih Dalam Perjalanan saat Menjamak Salat

Contohnya adalah apabila sedang takbiratul ihram sampai Sholat yang kedua masih dalam waktu sahnya orang dapat menjamak.

3. Tertib

Jika musafir melakukan jamak Sholat dengan jamak ta'khir, maka ia harus mendahulukan Sholat yang punya waktu terlebih dahulu. Misal jika pada Sholat 'Isya, maka musafir melakukan Sholat 'Isya terlebih dahulu baru kemudian Sholat Maghrib.

Pengertian Sholat Qashar

Berbeda dengan Sholat jamak yang digabungkan, Sholat qashar memiliki arti meringkas. Rukshah Sholat qashar adalah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Contohnya Sholat Dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitu pun Sholat Ashar dan Isya'.

Namun perlu diingat hanya Sholat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di Qashar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan untuk meng-qashar Sholat Subuh dan Sholat Maghrib.

Jarak Perjalanan Jauh Dibolehkannya Qashar

Dalam hadits Ibnu Syaibah menyebutkan bahwa Sholat Qashar adalah perjalanan sehari semalam, menunggangi onta atau berjalan kaki normal. Setelah diperhitungkan, mendapatkan jarak sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km.

Dalam penjelasan Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya salat qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5.541 meter hingga 16 farsakh = 88,656 km.

Hasil yang sama dan mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Imam Malik dan Imam Ahmad meyakini hal tersebut.

Wallahu a'lam bisshowab.

Tags