Blog Islam Sehari-hari Zakat dan Sedekah

Cara Menghitung Zakat Penghasilan: Panduan Lengkap

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dan Mudah Source: Pexels
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dan Mudah Source: Pexels

Mengetahui cara menghitung zakat penghasilan sesuai syariat merupakan langkah penting bagi setiap Muslim untuk memastikan harta yang diperoleh bersih dan berkah. Mengelola finansial tidak hanya bagaimana cara memutar modal, mengejar karier, atau memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada tanggung jawab spiritual yang melekat pada setiap pendapatan.

Sebagai salah satu bentuk penunaian rukun Islam, zakat sifatnya mengikat bagi siapa saja yang pendapatannya telah melampaui nisab zakat penghasilan atau batas minimal kewajiban finansial. Melalui batasan tersebut, Anda dapat mengukur apakah sudah termasuk dalam kategori wajib zakat (muzakki).

Key Takeaways

  • Hitung total pendapatan bulanan secara rutin dan bandingkan dengan standar nisab emas yang berlaku untuk mengetahui status kewajiban zakat.

  • Keluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari upah, baik menggunakan metode bruto (pendapatan kotor) untuk prinsip kehati-hatian atau metode netto (pendapatan bersih) setelah dikurangi kebutuhan pokok.

  • Pastikan alokasi penyaluran dana zakat profesi secara tepat sasaran kepada 8 golongan yang berhak (asnaf).

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan menjalankan profesi, keahlian, atau pekerjaan tertentu yang halal, baik bekerja sendiri maupun kelompok. Dasar hukum kewajiban zakat ini berakar kuat pada Al-Qur’an dan sunnah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ …

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

Selain itu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan berzakat dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗاِ…

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka,....”

Zakat profesi merupakan bentuk ijtihad para ulama kontemporer untuk mewadahi keadilan sosial, mengingat penghasilan pekerja profesional saat ini kerap kali melebihi penghasilan sektor pertanian tradisional.

Sumber Penghasilan yang Wajib Dizakati

Seluruh pendapatan dari jalur yang halal dan melibatkan curahan tenaga serta pikiran wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat syar’i. Kehalalan sumber pendapatan adalah syarat mutlak, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah Zat yang Maha baik dan tidak menerima kecuali dari yang baik. Sumber-sumber penghasilan tersebut tergolong menjadi dua kategori, yaitu:

  • Penghasilan Tetap (Rutin): Meliputi gaji bulanan, tunjangan jabatan, uang makan, uang transportasi, dan upah berkala yang diterima oleh karyawan secara konsisten.

  • Penghasilan Tidak Tetap (Insidental): Meliputi honorarium pembicara, komisi penjualan, bonus tahunan, dividen saham, upah proyek (freelance), maupun penghasilan dari jasa keahlian mandiri yang waktu dan nominalnya fluktuatif.

Baca juga: 6 Syarat Harta yang Wajib Dizakati, Jangan Sampai Terlewat!

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah batasan minimum jumlah harta yang menyebabkan wajibnya seseorang mengeluarkan zakat. Jika harta belum mencapai batas tersebut, maka belum ada kewajiban zakat, melainkan dianjurkan untuk bersedekah secara sukarela.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 52 Tahun 2014, nisab zakat penghasilan dianalogikan (qiyas) dengan nisab zakat emas, yaitu sebesar 85 gram emas per tahun. Terdapat berbagai pandangan dalam implementasinya, di mana cara menghitung zakat penghasilan diturunkan menjadi kadar bulanan guna memudahkan, yakni setara dengan 1/12 dari 85 gram emas (sekitar 7,08 gram emas per bulan).

Terdapat berbagai pandangan mengenai standar kadar emas sebagai tolok ukur. Sebagian ulama mendasarkan hitungan pada harga 85 gram emas murni (24 karat). Namun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengambil kebijakan lain dengan menggunakan patokan harga emas 14 karat. 

Kebijakan BAZNAS menggunakan emas 14 karat berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 yang memberi kebebasan standar karat demi kemaslahatan penerima zakat (mustahik).

Melalui kebijakan emas 14 karat tersebut (menggunakan harga rata-rata emas sepanjang tahun 2025), BAZNAS menetapkan batas minimal wajib zakat sebesar Rp91.681.728,00 per tahun, atau sekitar Rp7.640.144,00 per bulan. Jika gaji bulanan Anda sudah mencapai nominal tersebut, Anda sudah berkewajiban mengeluarkan zakat. 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Lantas, Anda harus mengeluarkan zakat penghasilan berapa persen? Ketentuannya mengadopsi persentase zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5% dari total pendapatan. Dalam mempraktikkannya, terdapat dua metode utama dalam mengkalkulasi zakat.

1. Metode Pendapatan Kotor (Bruto)

Zakat dihitung langsung sebesar 2,5% dari total seluruh pendapatan, sebelum dikurangi biaya kebutuhan pokok sehari-hari maupun cicilan utang. Metode ini lebih hati-hati (ihtiyat) dan sangat ulama anjurkan demi meraih kebersihan harta secara mutlak.

Sebagai contoh, Ahmad menerima gaji pokok beserta tunjangan bulanan sebesar Rp12.000.000,00. Nilai ini sudah melewati ambang batas nisab bulanan (asumsi Rp8.500.000,00). Maka perhitungan zakatnya adalah Rp12.000.000,00 x 2,5% = Rp300.000,00 per bulan.

2. Metode Pendapatan Bersih (Netto)

Zakat sebesar 2,5% terhitung dari sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan primer keluarga (pangan, papan, sandang, pendidikan dasar, dan utang jatuh tempo). Cara menghitung zakat penghasilan ini bersandar pada keringanan syariat agar tidak memberatkan wajib zakat (muzakki) yang memiliki beban tanggungan hidup tinggi.

Contohnya, Fatimah berpenghasilan Rp10.000.000,00 per bulan. Pengeluaran rutin untuk kebutuhan pokok keluarga dan cicilan utang syariahnya adalah Rp3.000.000,00. Sisa pendapatannya adalah Rp10.000.000,00 - Rp3.000.000,00 = Rp7.000.000,00.

Karena sisa pendapatnya Rp7.000.000,00 berada di bawah asumsi nisab bulanan Rp8.500.000,00, maka Fatimah tidak wajib membayar zakat penghasilan pada bulan tersebut, namun sangat dianjurkan bersedekah atau infak sukarela.

Baca juga: Bagaimana Sedekah Terbaik dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Tabel Zakat Penghasilan (Simulasi Angka)

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini tabel zakat penghasilan bulanan dengan asumsi batas nisab berjalan adalah Rp8.500.000,00 per bulan.

No

Total Pendapatan Bulanan

Status Kewajiban Zakat

Nominal Zakat (2,5%)

1

Rp5.000.000,00

Belum Wajib

Rp0,00

2

Rp10.000.000,00

Wajib Zakat

Rp250.000,00

3

Rp15.000.000,00

Wajib Zakat

Rp375.000,00

4

Rp20.000.000,00

Wajib Zakat

Rp500.000,00

Lantas, akumulasi dana zakat penghasilan diberikan ke siapa? Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil (pengelola zakat), mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang demi kebaikan), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Bersihkan Harta dari Pekerjaan dengan Berzakat

Menunaikan zakat penghasilan bukanlah bentuk pengurangan kekayaan, melainkan tindakan untuk membersihkan sisa harta dari hak-hak kaum duafa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala titipkan melalui setiap lembar gaji. Dengan memahami cara menghitung zakat penghasilan, Anda dapat menjalankan kewajiban ini secara presisi, terukur, dan penuh ketenangan spiritual.

Mengelola cash flow saat ini penuh dengan tantangan gaya hidup. Namun, menjaga integritas iman berarti berani mengintegrasikan nilai-nilai ibadah ke dalam aktivitas keseharian. Salah satu wujud dari kebanggaan berislam adalah dengan tetap mempertahankan tradisi berpakaian Muslim yang sopan, rapi, namun tetap modis.

Saat sholat berjamaah atau menghadiri kajian, kini Anda bisa tampil lebih percaya diri dengan menggunakan sarung aesthetic dari Sarung Mangga. Tidak perlu khawatir terkesan kuno atau kaku, sebab pilihan motifnya akan memberi kenyamanan maksimal sekaligus menjaga penampilan trendi kapan saja.

FAQ

Apakah bonus tahunan dan THR wajib terhitung dalam zakat penghasilan?

Ya, bonus tahunan, insentif kerja, dan Tunjangan Hari Raya (THR) masuk dalam kategori harta pendapatan insidental (al-mal al-mustafad).

Bagaimana hukumnya jika membayar zakat langsung kepada kerabat miskin tanpa lewat lembaga?

Secara syariat hukumnya sah, bahkan bernilai ganda (zakat dan silaturahmi) jika Anda berikan kepada kerabat dekat yang bukan tanggungan utama. Namun, menyalurkan lewat lembaga amil resmi lebih utama demi pemerataan distribusi yang lebih luas.

Jika perusahaan sudah memotong gaji untuk pajak, apakah masih wajib bayar zakat penghasilan?

Pajak negara dan zakat harta adalah dua kewajiban yang berbeda landasan hukum dan tujuannya. Pajak adalah kewajiban sebagai warga negara kepada pemerintah, sedangkan zakat adalah kewajiban mutlak hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apakah cicilan KPR atau cicilan produktif dapat mengurangi nominal wajib zakat? 

Menurut metode pendapatan bersih (netto), cicilan hutang yang sifatnya mendesak untuk kebutuhan primer keluarga dapat Anda kurangkan terlebih dahulu dari total pendapatan bulanan sebelum Anda sesuaikan dengan nilai nisab.

Referensi:

  1. https://baznas.go.id/zakatpenghasilan 

  2. https://www.allianz.co.id/explore/cara-mudah-menghitung-zakat-penghasilan-dan-cara-membayarnya.html 

  3. https://lazismupeduli.id/zakat-penghasilan/?utm_source=google&utm_medium=organic 

  4. https://zakatsukses.org/penghasilan-tidak-tetap-begini-cara-menghitung-zakatnya/ 

  5. https://bmm.or.id/artikel/panduan-lengkap-2025-cara-menghitung-zakat-profesi-sesuai-syariat-3iw 

  6. https://www.nu.or.id/syariah/cara-menghitung-zakat-profesi-mVtXT 

  7. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/267 

Tags