Cara Menghitung Zakat Perdagangan Sesuai Syariat Islam
Memahami cara menghitung zakat perdagangan atau tijarah sangat penting, khususnya bagi pengusaha yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Kewajiban ini bertujuan untuk membersihkan harta sekaligus membuat bisnis lebih berkah. Lantas, bagaimana cara menentukan besarnya zakat perdagangan agar tidak salah perhitungan?
Key Takeaways
Para pengusaha yang harta atau keuntungan bisnisnya telah mencapai nisab dan haul wajib membayar zakat sebesar 2,5% sebagai bentuk penyucian harta sekaligus membuat usaha lebih berkah. Dalam Islam, hukum zakat perdagangan adalah wajib.
Zakat perdagangan wajib dikeluarkan oleh individu yang beragama Islam, merdeka, memiliki harta secara penuh (milik pribadi), telah mencapai nisab setara 85 gram emas, mencapai selama satu tahun (haul), dan dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek.
Objek zakat berasal dari harta niaga alias barang yang diperjualbelikan berdasarkan harga pasar pada saat zakat dikeluarkan. Selain itu, uang kas maupun saldo bank hingga piutang.
Apa itu Zakat Perdagangan (Zakat Tijarah)?
Zakat perdagangan atau tijarah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang pedagang dari aktivitas jual beli untuk mendapatkan keuntungan selama satu tahun (haul). Mengutip BAZNAS, hukum dan dalil zakat perdagangan tercantum dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam berikut.
“Tiada seorang pedagang pun yang memiliki dagangannya, kecuali ia wajib mengeluarkan zakat darinya setiap tahun sebesar dua setengah persen.” (HR. Al-Bukhari)
Perintah ini juga diperkuat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبتُم وَمِمَّآ أَخرَجنَا لَكُم مِّنَ ٱلأَرضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلخَبِيثَ مِنهُ تُنفِقُونَ وَلَستُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد
Yā ayyuhallażīna āmanū anfiqū min ṭayyibāti mā kasabtum wa mimmā akhrajnā lakum minal-arḍi wa lā tayammamul-khabīṡa minhu tunfiqūna wa lastum bi-ākhidzīhi illā an tughmiḍū fīhi, wa’lamū annallāha ghaniyyun ḥamīd.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Karena berasal dari harta niaga, zakat perdagangan tidak dihitung berdasarkan takaran paten sebagaimana zakat fitrah. Cara menghitung zakat perdagangan bergantung pada nilai atau total kekayaan usaha yang dimiliki seseorang.
Kekayaan yang dimaksud mencakup modal usaha, piutang lancar, keuntungan bersih, sampai stok barang dagangan. Inilah yang membuat tijarah berbeda dari zakat mal. Perhitungan zakat mal mencakup seluruh total harta yang dimiliki seseorang, sedangkan zakat perdagangan fokus pada hasil jual beli.
Dari sini, kemampuan membedakan mana harta dagang dan mana aset tetap sangatlah penting. Pasalnya, harta yang dihitung dalam zakat tijarah adalah harta dagang dan kasnya saja.
Kewajiban ini juga tidak termasuk apabila seseorang ingin menjual rumah atau tanah hanya sekali untuk tabungan, bukan mencari keuntungan. Namun, jika penjualan aset tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan, maka hasil penjualan termasuk harta yang wajib dizakati.
Syarat Zakat Perdagangan
Mengutip laman BAZNAS, syarat wajib zakat perdagangan adalah sebagai berikut.
1. Beragama Islam dan Merdeka
Melansir NU Online, Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri menerangkan bahwa zakat tidak wajib bagi orang kafir sejak lahir. Begitu pun seseorang yang berstatus budak, sebab mereka tidak punya hak kepemilikan harta sepenuhnya.
2. Hak Milik Penuh
Orang yang wajib mengeluarkan zakat tijarah adalah mereka yang memiliki harta secara penuh (kepemilikan sempurna atau al-milk at-tam). Artinya, harta tersebut berada di bawah kendali pemilik tanpa campur tangan pihak lain, bukan harta sengketa, serta dapat dimanfaatkan dan dikelola secara bebas.
3. Barang yang Memiliki Nilai Jual
Harta yang wajib dizakatkan adalah barang bernilai jual yang memang diniatkan untuk memperoleh keuntungan secara halal. Bukan untuk penggunaan pribadi maupun di luar aktivitas bisnis.
4. Mencapai Nisab
Nisab merupakan batas minimum harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat. Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat tijarah disamakan dengan nisab emas murni, yaitu setara dengan 85 gram.
Penilaian terhadap objek zakat ini dihitung berdasarkan akhir tahun saja. Artinya, apabila total aset dagang di akhir tahun setelah dikurangi utang bernilai melebihi nisab emas tersebut, maka Anda wajib membayar zakat.
5. Mencapai Haul
Cara menghitung zakat perdagangan juga mempertimbangkan masa kepemilikan harta yang telah mencapai satu tahun (haul). Pada dasarnya, perhitungan haul ini mengikuti kalender Hijriyah. Namun, dalam praktik modern, penggunaan kalender Masehi diperbolehkan, terutama untuk kebutuhan pembukuan bisnis sebagaimana fatwa Baitulmal Kuwait berikut.
“Jika sulit untuk menggunakan tahun Qamari (Hijriah) karena anggaran perusahaan atau lembaga terkait dengan tahun Syamsiah (Masehi), maka diperbolehkan menggunakan kalender Syamsiah. Namun, persentase zakatnya bertambah sesuai dengan jumlah hari tambahan pada kalender Syamsiah dibandingkan kalender Qamariyyah, sehingga nisab zakat menjadi 2,577%.”
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Sebelum menghitung, penting untuk memahami terlebih dahulu ketentuan zakat perdagangan berapa persen dalam Islam. Besaran zakat tijarah adalah 2,5% yang dihitung dari total harta usaha setelah mencapai nisab dan haul.
Nilai tersebut diperoleh dari akumulasi seluruh aset perdagangan, seperti barang dagangan, kas, dan piutang yang dapat ditagih, kemudian dikurangi dengan kewajiban atau utang jangka pendek. Berikut ini rumus mudah menghitung zakat perdagangan.
Zakat = {(Kas + Piutang + Persediaan Barang) - utang} x 2,5%
Sebagai contoh, Anda adalah seorang pengusaha ritel memiliki harta objek zakat berupa kas, piutang, dan persediaan barang dengan total Rp800.000.000,00. Di sisi lain, Anda mempunyai tanggungan utang usaha sebesar Rp70.000.000,00.
Maka, cara menghitung zakat perdagangan adalah (Rp800.000.000,00- Rp70.000.000,00) x 2,5%. Apabila nisab zakat (setara 85 gram emas) per tahun ini adalah Rp200.000.000,00, maka jumlah zakat yang wajib Anda bayar adalah Rp18.250.000,00.
Pahami Cara Menghitung Zakat Perdagangan agar Usaha Lebih Berkah
Memahami cara menghitung zakat perdagangan sesuai syariat sangat penting agar setiap harta yang dikeluarkan bernilai benar. Sebab, kekeliruan dalam perhitungan membuat ibadah tidak sah bahkan mengurangi hak para penerima zakat yang membuat berkurangnya keberkahan pada bisnis.
Selain menunaikan zakat, kewajiban ibadah lain seperti sholat tidak boleh ditinggalkan. Sarung Mangga hadir dengan kenyamanan ekstra dan motif kece yang cocok untuk sehari-hari. Yuk, buat ibadah semakin nyaman bersama sarung keren kebanggaan santri!
FAQ
Berapa persen perhitungan zakat hasil usaha?
Besarnya 2,5% dari total aset selama setahun.
Zakat perdagangan diberikan kepada siapa?
Kepada delapan golongan mustahik atau penerima zakat. Anda juga bisa menyalurkan zakat kepada badan amil zakat.
Apakah boleh membayar zakat perdagangan di saat mempunyai utang usaha?
Tetap boleh.
Apakah boleh menunaikan zakat dengan berhutang?
Tidak boleh
Sumber:
https://nu.or.id/syariah/zakat-perdagangan-dan-cara-menghitungnya-djA4T
https://digital.bsimaslahat.or.id/2024/06/04/zakat-perdagangan-syarat-dan-contoh-perhitungan-4/
https://zakat.or.id/cara-menghitung-zakat-perdagangan-online-shop/
https://masjidmuslimbillionaire.com/perbedaan-zakat-mal-dan-zakat-perdagangan/
https://nu.or.id/zakat/beberapa-hal-yang-membuat-seseorang-wajib-zakat-N2OF0
https://izi.or.id/memahami-zakat-harta-dagang-urudh-tijarah-syarat-ketentuan-dan-cara-menghitungnya/