Blog Islam Sehari-hari Haji dan Umrah

Badal Haji adalah: Arti, Hukum, Syarat, dan Tata Caranya

Badal Haji adalah Haji Pengganti untuk Orang dengan Uzur Source: Pixabay
Badal Haji adalah Haji Pengganti untuk Orang dengan Uzur Source: Pixabay

Seorang Muslim dengan badan sehat dan harta yang cukup wajib menjalankan ibadah haji. Namun, kehidupan tidak selalu berjalan seperti yang manusia rencanakan. Meski mapan secara finansial, sebagian ada yang terkena sakit keras sehingga tidak mampu berangkat ke Baitullah. Jika kondisinya seperti itu, badal haji adalah solusinya.

Badal haji atau haji pengganti dapat menjadi opsi ketika seorang Muslim memiliki udzur syar’i untuk ke Baitullah. Alhasil, orang lain yang memenuhi syarat dapat menggantikannya.

Key takeaways

  • Hukum badal haji adalah boleh berdasarkan dalil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  • Bagi Muslim yang terkendala pergi haji karena fisik lemah atau telah meninggal dunia, mereka dapat menyerahkannya kepada orang lain yang memenuhi syarat untuk menggantikan kewajiban haji.

  • Syarat bagi pengganti haji yaitu sebelumnya harus sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri dan tidak membadalkan haji lebih dari satu orang dalam satu waktu.

Apa itu Badal Haji?

Idealnya, ibadah haji dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Misalnya, jika orang A mendaftar haji, maka orang A itulah yang akan berangkat. Namun, skema pada badal haji sedikit berbeda.

Badal haji adalah praktik di mana orang lain menggantikan kewajiban haji seseorang yang berhalangan untuk melaksanakannya sendiri. Muslim yang berangkat badal haji akan menunaikan segala rukun dan wajib haji atas nama orang lain, bukan dirinya sendiri.

Hal ini karena orang tersebut tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Penyebabnya bisa karena telah meninggal dunia atau menderita penyakit keras yang tidak memungkinkannya berangkat ke Baitullah. Jika orang tua meninggal dunia sebelum sempat haji, maka anaknya yang memenuhi syarat bisa menggantikan untuk berangkat.

Hukum Badal Haji dalam Islam

Menggantikan kewajiban haji orang lain memiliki dasar hukum yang bersumber langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيرٌ عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِى الْحَجِّ وَهُوَ لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ. فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحُجِّى عَنْهُ[رواه مسلم]

Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: “Wahai Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya”. Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Kalau begitu, hajikanlah ia” [HR. Muslim]

Berdasarkan hadits tersebut, praktik badal haji diperbolehkan jika yang memiliki kewajiban haji tidak dapat menunaikannya sendiri. Kementerian Haji Republik Indonesia juga membolehkan keluarga atau ahli waris menggantikan keberangkatan calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama selama memenuhi syarat. 

Baca Juga: Hukum Haji Tapi Masih Berhutang

Syarat dan Ketentuan Badal Haji

Tidak sembarang orang dapat menggantikan kewajiban haji orang lain. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang mesti terpenuhi supaya ibadahnya menjadi sah, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Badal Haji Hanya untuk Golongan Tertentu

Golongan orang yang kewajiban hajinya boleh digantikan adalah mereka yang mana menderita penyakit parah yang tidak ada harapan sembuh, fisik tua renta yang tidak mungkin melakukan perjalanan ke Baitullah, atau sudah meninggal dunia. Sebaliknya, jika orang tersebut mampu menunaikan ibadah haji secara mandiri, tidak sah apabila orang lain menghajikan dirinya.

2. Penggantinya Telah Melaksanakan Haji

Syarat badal haji berikutnya yaitu orang yang menjadi pengganti haji sudah pernah menunaikan haji sebelumnya. Mengutip Rumaysho, jika seseorang yang berniat menggantikan orang lain belum berhaji untuk dirinya sendiri, haji tersebut akan jatuh pada dirinya. Dalilnya berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah].” Lalu, beliau bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak,” jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.”

3. Tidak Membadalkan Haji untuk Orang Miskin

Ibadah haji hukumnya memang wajib, tetapi kewajiban ini hanya berlaku pada Muslim yang mampu secara tenaga dan dana. Apabila mereka termasuk golongan fakir miskin atau kurang mampu secara finansial, kewajiban ini lantas gugur.

Oleh sebab itu, membadalkan haji tidak boleh untuk orang yang tidak mampu secara harta. Pengganti haji hanya bisa menggantikan orang yang wajib haji, tetapi dari segi fisik sudah tidak kuat untuk berangkat.

4. Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Sekali Haji

Ketentuan saat membadalkan haji orang lain adalah tidak boleh mewakilkan lebih dari satu orang dalam sekali berangkat. Maka dari itu, saat memilih orang untuk menjadi badal haji, pastikan kredibilitas orang tersebut.

Pasalnya, ada beberapa kasus di mana oknum menerima permintaan haji badal lebih dari satu orang dalam satu kali pelaksanaan. Hal ini tidak sesuai dengan syariat sehingga seorang Muslim perlu berhati-hati.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar Haji, Persyaratan, dan Tipsnya

Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Mengutip NU Online, bacaan niat badal haji dapat dilakukan untuk membantu memantapkan niat di hati. Berikut ini contoh lafalnya.

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى   

Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.

Artinya: “Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”

Sementara itu, cara badal haji sama saja seperti ibadah haji pada umumnya. Melakukan tawaf, sai, wukuf, mabit, melempar jumrah, dan berbagai ritual lainnya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Baca Juga: Checklist Perlengkapan Haji dari A sampai Z

Memenuhi Kewajiban Ibadah yang Telah Disyariatkan

Badal haji adalah jalan untuk membantu orang yang memiliki kewajiban haji tetapi terkendala menunaikannya sendiri. Meski begitu, praktik haji ini harus dilakukan dengan penuh cermat untuk memastikan keabsahannya. Pastikan memilih pengganti haji yang amanah dan memenuhi syarat.

Selain haji, ibadah lain yang wajib Anda tunaikan adalah sholat. Khusus bagi laki-laki, sangat dianjurkan untuk sholat berjamaah di masjid. Jika ingin tampilan lebih percaya diri saat ke masjid, pakai sarung tenun motif lokal dari Sarung Mangga. Kami punya puluhan katalog sarung sesuai selera anak muda dengan pilihan warna lengkap.

FAQ

Apa kriteria orang yang membadalkan haji?

Sebelumnya harus pernah berhaji untuk dirinya sendiri.

Apakah boleh wanita membadalkan haji laki-laki?

Boleh, berlaku pula untuk sebaliknya.

Bagaimana tips memilih orang yang membadalkan haji?

Memiliki pengetahuan agama yang baik dan amanah.

Bagaimana jika orang tua sudah meninggal lalu digantikan anaknya yang belum berhaji?

Jika anaknya belum berhaji, tidak terhitung badal karena haji tersebut jatuhnya untuk dirinya sendiri.

Referensi:

  1. https://muhammadiyah.or.id/2022/06/apakah-badal-haji-boleh-dikerjakan-sembarang-orang/

  2. https://rumaysho.com/2873-10-ketentuan-badal-haji.html

  3. https://nu.or.id/syariah/niat-badal-haji-RxjfJ

  4. https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/apa-itu-badal-haji

  5. https://muhammadiyah.or.id/2024/05/sering-dijadikan-ladang-bisnis-sebenarnya-bagaimana-ketentuan-badal-haji/

  6. https://web.suaramuhammadiyah.id/2021/06/09/hukum-badal-haji/

  7. https://nu.or.id/syariah/bolehkan-menjadi-badal-haji-lebih-dari-satu-orang-Uqd9Z

  8. https://zamzamtour.co.id/blog/detail/94/pengertian-badal-haji-beserta-hadits-nya 

Tags