Blog Islam Sehari-hari Haji dan Umrah

Haji Tamattu adalah: Pengertian, Tata Cara, dan Keutamaannya

Haji Tamattu adalah Ibadah Mendahulukan Umrah Sebelum Haji Source: Pexels
Haji Tamattu adalah Ibadah Mendahulukan Umrah Sebelum Haji Source: Pexels

Haji Tamattu adalah satu di antara jenis ibadah haji di mana jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian menunaikan haji pada musim yang sama. Haji Tamattu biasanya menjadi pilihan favorit para jamaah karena memberi jeda waktu istirahat setelah umrah sebelum memasuki rangkaian haji.

Key Takeaways

  • Haji Tamattu adalah jenis rangkaian ibadah haji yang mendahulukan umrah kemudian melaksanakan haji pada musim yang sama. Metode seperti ini pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saat melaksanakan haji Wada’ karena memberi kelonggaran. 

  • Meski begitu, orang yang melaksanakan haji Tamattu wajib membayar denda (dam) sebagai bentuk kompensasi karena telah mendapatkan keringanan beribadah.

  • Pelaksanaan haji Tamattu berbeda dengan Ifran dan Qiran. Haji Ifran dilakukan bagi orang yang ingin fokus niat haji saja, sementara Qiran melaksanakan haji dan umrah sekaligus.

Apa itu Haji Tamattu?

Secara bahasa, kata “Tamattu” berasal dari bahasa Arab yang berarti menikmati atau bermanfaat. Makna ini merujuk pada para jamaah yang boleh melepas ihram setelah umrah, kemudian melakukan aktivitas lain sebelum menunaikan serangkaian ibadah haji.

Metode ini seringkali digunakan oleh para jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi, khususnya Indonesia. Sebab, jamaah bisa menjalani kehidupan normal tanpa adanya batasan ihram, seperti memakai pakaian biasa maupun melakukan aktivitas yang dilarang selama ihram.

Tentu saja ini menjadi alternatif yang memberi kemudahan bagi jamaah dari luar negeri karena mereka bisa beristirahat atau berziarah sejenak sembari menunggu pelaksanaan haji. Faktanya, metode ini pernah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lakukan saat haji Wada’.

Peristiwa ini termuat dalam hadis riwayat Bukhari berikut:

Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakan Haji Wada’ secara Tamattu dengan umrah kemudian haji. Beliau menyembelih hewan yang dibawa serta sejak dari Dzulhulaifah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mulai bertalbiyah saat umrah kemudian bertalbiyah kembali saat haji. Orang-orang yang ikut serta bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga melaksanakan Haji Tamattu dengan umrah terlebih dulu baru kemudian berhaji.” (HR. Bukhari).

Perbedaan Haji Tamattu, Ifrad, dan Qiran

Seperti penjelasan sebelumnya, haji Tamattu jelas mempunyai perbedaan dengan Ifrad dan Qiran. Mengutip NU Online, haji Tamattu adalah ibadah haji yang mendahulukan ihram umrah kemudian melakukan ibadah haji.

Sementara itu, haji Ifrad memperbolehkan jamaah melakukan rangkaian ibadah haji saja tanpa diawali umrah maupun digabung dengan umrah. Biasanya, jamaah yang tinggal di sekitar Mekkah melaksanakan haji ini karena memiliki waktu yang cukup panjang untuk menunaikan ibadah dan tidak ada kewajiban membayar dam.

Sedangkan haji Qiran ada jenis haji di mana jamaah melakukan niat haji sekaligus umrah dalam satu waktu. Jadi, dalam sekali pelaksanaan, jamaah menunaikan dua ibadah sekaligus.

Jamaah haji Qiran sebaiknya melakukan tawaf qudum terlebih dahulu sebagai salah satu sunnah menunggu datangnya haji. Ada juga yang niat haji dibaca menyusul sebelum jamaah melakukan tawaf sebagaimana kasus Sayyidah Aisyah.

Baca juga: Jenis Haji yang Diakui dalam Islam: Ifrad, Qiran dan Tamattu

Hukum dan Dalil Haji Tamattu 

Haji Tamattu diperbolehkan dalam syariat Islam, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam saat menunaikan haji Wada. Namun, jamaah wajib membayar denda atau dam sebagai kompensasi atas keringanan yang didapatkan. Lantas, apa bentuk dam yang wajib dibayarkan?

Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196 menyebutkan:

فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ

“....Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.”

Ayat tersebut jelas menyebutkan bahwa dam Haji Tamattu berupa menyembelih hewan ternak pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik.

Tata Cara Haji Tamattu secara Urut

Pelaksanaan haji Tamattu memiliki tahapan yang dilakukan secara berurutan, mulai dari umrah hingga rangkaian ibadah haji di waktu yang sama. Berikut ini urutannya.

  • Ihram di Miqat dengan mengucapkan niat Haji Tamattu di lokasi keberangkatan;

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan. 

Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.”

  • Tawaf;

  • Sa’i sebanyak tujuh kali;

  • Tahallul sebanyak tiga helai rambut;

  • Menunggu waktu haji;

  • Kembali berihram tanggal 8 Dzulhijjah;

  • Wukuf di Arafah;

  • Mabit (bermalam) di Muzdalifah;

  • Melempar jumrah aqabah;

  • Tahalul Awal;

  • Mabit di Mina;

  • Melempar Jumrah Ula, Wustho, Aqabah;

  • Tawaf Ifadah;

  • Sa’i;

  • Tahallul Tsani; dan

  • Tawaf Wada.

Baca juga: Rangkaian Ibadah Umroh 101, Biar Gak Cuma Gaya-Gayaan!

Syarat dan Ketentuan Haji Tamattu

Adapun syarat melaksanakan haji Tamattu adalah:

  • Beragama Islam;

  • Berakal sehat;

  • Baligh (mencapai usia dewasa);

  • Mampu secara fisik dan materi;

  • Keamanan dan kesehatan; serta

  • Wajib membayar dam atau denda.

Terkait ketentuan dam alias denda, jemaah wajib menyembelih hewan ternak atau hadyu berupa kambing, sapi, atau unta yang wajib disembelih di Tanah Haram kemudian didistribusikan pada fakir miskin sekitar. Namun, apabila tidak mampu, jamaah harus berpuasa selama tiga hari di Mekkah dan tujuh hari setelah kembali ke tempat asal.

Penyembelihan kurban ini tidak sah apabila dilakukan di luar Tanah Haram. Begitu pun menyembelih sebelum tanggal 10 Dzulhijjah hukumnya tidak sah dan wajib diulangi. Untuk jamaah haji Indonesia, biasanya proses penyembelihan ini difasilitasi oleh panitia atau lembaga haji resmi.

Keutamaan Haji Tamattu

Dari sini, adapun beberapa keutamaan dari pelaksanaan haji Tamattu adalah sebagai berikut.

1. Mendapat Kemudahan Beribadah

Sebagaimana yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, beliau melaksanakan haji Tamattu karena memberikan kemudahan dalam beribadah. Metode seperti ini juga mengajarkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah sesuai kemampuan.

2. Penghayatan dalam Ibadah

Selain itu, mengambil ibadah dengan ritme relatif santai memberi kesempatan jamaah untuk menghayati setiap rangkaian haji. Jadi, meskipun haji adalah ibadah fisik, tetapi tetap membutuhkan penjiwaan dan penghayatan total.

3. Mendapat Kesempurnaan Beribadah

Saat jamaah mampu menghayati dan memfokuskan diri mengikuti setiap rangkaian ibadah haji, maka ia akan mendapat kesempurnaan ibadah. Ini yang menjadi kunci utama dalam setiap pelaksanaan ibadah.

4. Mendapat Pahala Berlipat

Orang yang melakukan haji Tamattu mendapatkan pahala berlipat ganda karena melakukan dua ibadah dalam satu waktu.

Fokuskan Diri dalam Beribadah Demi Kesempurnaan

Pada intinya, makna dibalik haji Tamattu adalah mengingatkan umat Muslim bahwa beribadah membutuhkan penghayatan mendalam, tidak sekadar menggugurkan kewajiban. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memberi banyak kemudahan kepada hamba-Nya agar bisa meraih kesempurnaan ibadah.

Bicara tentang meraih kesempurnaan ibadah, aspek kenyamanan juga sangat menunjang khusyuk tidaknya seseorang. Biasanya, orang Indonesia paling suka dengan sarung tenun kualitas super yang berbahan adem dan lembut seperti Sarung Mangga. Motifnya yang kece cocok digunakan setiap kali ibadah sehari-hari.

Baca juga: 5 Hikmah Ibadah Haji dan Umrah yang Luar Biasa

FAQ

Mengapa jamaah haji Tamattu wajib membayar dam?

Dam atau denda wajib dilakukan sebagai kompensasi keringanan yang diberikan. 

Mengapa jamaah Indonesia kebanyakan memilih haji Tamattu?

Ini karena haji Tamattu memberi kemudahan dan keringanan beribadah sehingga jamaah bisa beristirahat sejenak sebelum melakukan ibadah haji.

Apa saja jenis ibadah haji?

Jenis ibadah haji yaitu haji Ifrad, Tamattu, dan Qiran.

Siapa saja yang boleh melakukan haji Tamattu?

Biasanya yang memilih haji Tamattu adalah sebagian besar jamaah dari negara lain, atau yang jauh dari Arab Saudi.

Sumber:

  1. https://kemenag.go.id/kolom/kenapa-rasulullah-saw-pilih-haji-tamattu-vTgKT

  2. https://laraiba.co.id/blog/detail/47/keutamaan-dan-tata-cara-haji-tamattu-pilihan-terbaik-untuk-jamaah-haji

  3. https://baznas.go.id/artikel-show/Haji-Tamattu-Adalah-Salah-Satu-Jenis-Haji,-Ini-Penjelasan-dan-Tata-Caranya/1618

  4. https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/tata-cara-haji-tamattu

  5. https://www.nu.or.id/nasional/beda-tata-cara-haji-tamattu-qiran-dan-ifrad-9Chnk

  6. https://kemenag.go.id/kolom/kenapa-rasulullah-saw-pilih-haji-tamattu-vTgKT

  7. https://mirror.mui.or.id/berita/headline/53830/haji-tamattu-dan-cara-membayar-dam-untuk-jamaah-haji-indonesia/

  8. https://www.islamweb.net/id/article/225592/Haji-Tamattu

  9. https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/macam-macam-haji

  10. https://nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-sembelih-dam-haji-tamattu-dan-distribusikan-dagingnya-di-luar-tanah-haram-1-lFFJ9

  11. https://cahayaraudhah.co.id/perbedaan-haji-tamattu-qiran-ifrad/

  12. https://www.hayatuntour.com/haji-tamattu-adalah/

  13. https://islam.nu.or.id/syariah/ini-dalil-al-qur-an-hadits-tentang-dam-wajib-dalam-haji-dan-penjelasan-lengkapnya-F1gD9

Tags