Blog Islam Sehari-hari Zakat dan Sedekah

Hukum dan Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Ilustrasi ketentuan ibadah kurban umat Muslim. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ketentuan ibadah kurban umat Muslim. (Foto: Istimewa)

Di hari raya Idul Adha, umat Islam yang mampu secara ekonomi dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Daging kurban kemudian dibagikan kepada mereka fakir miskin dan mereka yang membutuhkan.

Menyembelih hewan kurban tentunya dilakukan sesuai kemampuan muslim masing-masing, sehingga tak perlu memaksakan diri bagi yang memiliki keterbatasan.

Ibadah kurban sendiri hukumnya sunnah muakkad atau disunnahkan bagi yang mampu melaksanakan. Dalam artian bahwa berkurban di Hari Raya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Tujuannya agar semakin lebih dekat kepada Allah SWT.

Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Melalui firman-Nya dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Selain firman Allah hukum ibadah kurban juga terdapat dalam hadits sebagaimana Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu," (HR. Ad-Daruqutni).

Hadits ini menjelaskan bahwa perintah kurban adalah sunnah bagi yang mampu, sementara tidak bagi orang yang tidak mampu.

Dalam hadits lain dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad bersabda:

"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah Swt dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu," (HR. Tirmidzi).

Ibadah kurban ini dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Namun perlu diingat bahwa hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu). Yaitu, unta, sapi, atau kambing. Selain hewan tersebut tidak boleh.

Sementara itu, terdapat ketentuan dalam pembagian daging hewan kurban yang telah disembelih. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah yang berbunyi: "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Pembagian daging hewan kurban ialah sepertiga untuk diri sendiri (orang yang berkurban). Bahkan, sunnah hukumnya memakan daging tersebut. Kemudian sepertiganya disedekahkan, dan sepertiga sisanya disimpan.

Daging hewan kurban selain dapat diberikan untuk kerabat, juga kepada para fakir miskin. Adapun bentuk daging kurban yang disedekahkan berupa daging segar dan dalam kondisi masih mentah. Serta, dilarang menjual bagian dari hewan kurban tersebut.

Tata Cara Pembagian Kurban

Tata cara pembagian kurban telah dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW:

  1. Daging kurban boleh disimpan lebih dulu

    Berikut hadits yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan kepada yang berhak. Rasul SAW bersabda:

    نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

    Artinya: "Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Muslim).

  2. Pembagian daging kurban tidak harus saat Idul Adha

    Sesuai hadits yang telah disebutkan, Rasulullah SAW membolehkan penyimpanan daging kurban (iddikhor) selama lebih dari tiga hari. Maka, pembagian daging kurban juga bisa diatur sehingga tak perlu dilakukan buru-buru tepat setelah penyembelihan. Namun penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.

  3. Pembagian kurban boleh dilakukan hingga hari tasyrik

    Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik asal mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.

    عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏"‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏"‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏"

    Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan kurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari).

  4. Sebagian dagingnya untuk pemberi kurban

    Mereka yang memberi kurban boleh makan sebagian daging hewan tersebut. Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

    Hal ini dijelaskan dalam Firman Allah dalam QS Al-Hajj:

    وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (Al-Hajj: 36).

(RZL)

Tags