Ini Macam-Macam Pernikahan dalam Islam yang Sah dan Terlarang
Membahas soal masa depan memang gak ada habisnya, apalagi kalau sudah menyenggol topik "ibadah terlama" alias pernikahan. Di era yang serba borderless ini, banyak istilah pernikahan yang mungkin sering kamu dengar di media sosial atau tongkrongan, mulai dari kawin kontrak sampai nikah siri.
Tapi, sebagai generasi yang cerdas dan tetap berpegang pada prinsip Islami, kita wajib tahu mana yang benar-benar diakui syariat dan mana yang cuma "akal-akalan". Yuk, kita bedah literasi macam-macam pernikahan dalam Islam biar kamu gak cuma fomo dan salah jalan!
Kenapa Penting Mengenal Jenis‑Jenis Pernikahan dalam Islam
Allah subhanahu wa ta'ala tidak membiarkan hamba-Nya hidup tanpa aturan yang melindungi kehormatan, khususnya dalam hal pernikahan. Alasannya karena komitmen pernikahan dalam Islam adalah mitsaqan ghalizha (perjanjian yang berat), bukan sekadar mainan yang bisa diputus-sambung demi mengakali hukum Allah subhanahu wa ta'ala.
Mengenal apa saja macam-macam pernikahan dalam Islam itu ibarat mempertebal benteng pertahanan dan keselamatan buat urusan dunia dan akhirat kamu. Literasi ini adalah tameng utama buat kamu supaya gak terjebak dalam praktik manipulatif yang justru mendatangkan dosa besar dan kerusakan nasab.
Macam-macam Pernikahan dalam Islam
Sekarang banyak sekali orang yang kebablasan dalam eksekusi pernikahan. Pikirnya asal laki-laki sama perempuan saling suka, langsung nikah aja, apapun keadaannya, gak peduli sah apa gak, dilarang atau gak sama syariat agama. Faktanya, ada banyak sekali jenis-jenis pernikahan dalam Islam yang dikategorikan berdasarkan keabsahannya.
1. Nikah Mut’ah (Kawin Kontrak)
Jenis ini mungkin yang paling sering muncul di berita kriminal atau gosip viral. Nikah mut’ah, atau yang kita kenal sebagai kawin kontrak, adalah pernikahan dengan jangka waktu tertentu, bisa sepuluh hari, sebulan, atau setahun, dengan memberi imbalan uang tertentu kepada pihak wanita.
Praktik ini sering kali dilakukan tanpa izin wali yang sah dan hanya menjadi kedok untuk melegalkan zina demi kepuasan sesaat. Mengutip dari laman Almanhaj, nikah mut'ah sempat diizinkan di awal masa Islam. Tapi, kemudian dihapus (dinasakh) dan diharamkan secara total oleh Allah subhanahu wa ta’ala hingga hari kiamat (Muslim no. 1406).
Artinya, kalau ada yang nekat melakukan nikah ini, maka statusnya batal demi hukum agama.
2. Nikah ‘Urfi (Nikah Siri)
Nikah ‘urfi di Indonesia identik dengan nikah siri atau nikah di bawah tangan. Intinya, pernikahan ini tidak dicatatkan di lembaga resmi negara seperti KUA. Dari sisi syariat, nikah ini bisa dikatakan sah KALAU memenuhi rukun nikah secara sempurna, terutama keberadaan wali nikah yang sah dan adanya saksi yang adil.
Masalahnya, banyak praktik nikah siri atau kawin lari yang dilakukan tanpa wali yang benar atau menggunakan "wali asal comot" karena tidak mendapat restu orang tua. Padahal, sesuai hadis riwayat Abu Daud no. 2083, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sampe 3 kali nekenin batilnya pernikahan tanpa izin wali!
Selain itu, pernikahan seharusnya dilakukan secara terang-terangan dan diumumkan (i'lan), bukan sembunyi-sembunyi agar terhindar dari fitnah perselingkuhan.
3. Nikah Syighar
Pernah dengar istilah "tukar guling" dalam pernikahan? Nah ini dikenal dengan istilah nikah syighar. Laman Rumaysho merincikan bahwa ini pernikahan yang ngasih syarat yang ujungnya ada unsur paksaan pada perempuan. Contohnya:
Fulan Z menikahkan perempuan yang ada di bawah perwaliannya (anak, saudara, dan lainnya) dengan Fulan H, dengan syarat Fulan Z dinikahkan pada perempuan di bawah perwaliannya Fulan H juga.
Nah, dalam hadis riwayat Muslim no. 1417, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang bentuk pernikahan ini. Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa nikah syighar tidak sah karena adanya persyaratan yang tidak ada dalam kitab Allah subhanahu wa ta'ala dan sering kali mengabaikan hak mahar yang seharusnya menjadi milik penuh pihak wanita.
4. Nikah Tahlil (Muhallil)
Ini adalah "pernikahan akal-akalan" yang dilakukan oleh wanita yang sudah ditalak tiga agar bisa kembali ke suami pertamanya. Caranya, si wanita menikah dengan pria lain (muhallil) hanya untuk diceraikan kembali demi menghalalkan statusnya bagi mantan suami pertama.
Hukumnya jelas haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Pernikahan harus didasari rasa suka yang tulus, bukan sekadar menjadi "domba pejantan sewaan" (taisil musta’aar) untuk memanipulasi hukum syariat.
5. Nikah Misyar
Nikah misyar adalah situasi pernikahan ketika istri secara sadar merelakan beberapa haknya, seperti hak tempat tinggal atau nafkah bulanan. Pernikahan ini bisa dalam situasi poligami atau karena kondisi tinggal berjauhan. Secara hukum syariat nikah ini tetap dianggap sah asalkan rukunnya (wali, saksi, mahar) lengkap dan gak sembunyi-sembunyi.
Namun, para ulama senior seperti Syaikh Sholeh al-Fawzan tidak menganjurkan praktik ini bagi anak muda karena tidak mencapai tujuan utama pernikahan, yaitu sakinah dan pengawasan keluarga yang utuh bagi anak-anak di masa depan.
6. Nikah dalam Masa ‘Iddah
Jangan sampai karena terlalu bucin, kamu nekat menikahi wanita yang baru saja bercerai atau ditinggal mati suaminya sebelum masa tunggu (‘iddah) selesai. Dalam Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 235, Allah ta’ala udah melarang akad nikah buat perempuan setelah cerai sebelum habis masa 'iddah.
Tujuannya sangat logis, yaitu untuk menjaga kejelasan nasab agar tidak terjadi pencampuran benih dalam rahim wanita tersebut.
Perbedaan Antara Macam-macam Pernikahan dalam Islam
Untuk memahami benang merah dari berbagai poin di atas, kita bisa membagi perbedaan tersebut ke dalam tiga kategori utama.
Pernikahan Sah (Ideal): semua rukun syariat (wali, saksi, mahar) terpenuhi dan dicatatkan oleh negara sehingga akan memberikan ketenangan batin dan jaminan hukum.
Pernikahan Bermasalah (Sosiologis): rukunnya terpenuhi tapi mengabaikan beberapa tujuan utama nikah, contohnya nikah misyar atau nikah siri (sah secara agama, tidak terlindungi secara administratif).
Pernikahan Batil (Terlarang): dilarang total karena melanggar teks syariat, seperti nikah mut’ah, tahlil, dan syighar karena biasanya hanya mengejar kepuasan biologis sesaat.
Memilih Jenis Pernikahan yang Sesuai Syariat
Pernikahan yang berkah dimulai dari niat tulus dan prosedur yang benar dan sesuai syariat agar keberkahan mengalir di setiap langkah. Hindari godaan macam-macam pernikahan dalam Islam yang hanya memicu murka Allah subhanahu wa ta'ala dan memutus silaturahmi.
Untuk mendukung momen spesial atau ibadah harianmu, penampilan yang rapi dan sopan adalah bentuk penghormatan terhadap nilai agama. Bagi kamu cowok muslim modern, mengenakan sarung dengan motif stylish adalah pilihan cerdas untuk tetap tampil cool. Kamu bisa mengandalkan Sarung Mangga yang legendaris dengan bahan nyaman, bersahaja, tapi tetap kece maksimal.
FAQ
1. Kriteria menikah dalam Islam apa saja?
Ada wali nikah yang sah, saksi, ijab qabul, dan calon pengantin yang memenuhi syarat.
2. Jenis pernikahan apa yang diperbolehkan dalam Islam?
Pernikahan yang sah secara agama dan tercatat di KUA.
3. Pernikahan seperti apa yang dianggap sesuai syariat Islam?
Apabila memenuhi syarat dan rukun nikah.
4. Apa saja ciri-ciri menikah karena Allah?
Ketika pasangan saling taat mengikuti ajaran Allah dan rasul-Nya, saling mengajak dalam kebaikan, hingga ada rasa ketenangan saat bersama.
References:
1. https://almanhaj.or.id/3233-pernikahan-yang-dilarang-dalam-syariat-islam.html
2. https://rumaysho.com/2154-bentuk-nikah-yang-terlarang-1.html
3. https://rumaysho.com/2156-bentuk-nikah-yang-terlarang-2-kawin-kontrak.html
4. https://rumaysho.com/2158-bentuk-nikah-yang-terlarang-3.html
5. https://rumaysho.com/2180-bentuk-nikah-yang-terlarang-4-kawin-lari.html
6. https://rumaysho.com/2232-nikah-misyar-berpisah-jauh-dari-pasangan.html