Blog Islam Sehari-hari Ilmu Tauhid

Mengenal Istilah Syubhat dan Hukumnya Menurut Islam

Seorang muslim wajib berhati-hati ketika hendak melakukan sesuatu yang masih samar hukumnya. (Foto: Istimewa)
Seorang muslim wajib berhati-hati ketika hendak melakukan sesuatu yang masih samar hukumnya. (Foto: Istimewa)

Selain halal dan haram, dalam Islam mengenal perkara syubhat. Sesuatu yang posisinya ada di antara keduanya. Seperti maknanya secara bahasa, syubhat adalah keadaan gelap, kabur, samar, atau tidak jelas. Dalam Islam hal ini merujuk pada perasaan ragu terhadap halal dan haramnya suatu urusan.

Maka itu, seorang muslim wajib berhati-hati ketika hendak melakukan sesuatu yang masih samar hukumnya, agar tak terjerumus pada perilaku yang sebenarnya dilarang oleh Allah. Untuk menjaga diri dari kemaksiatan.

Syubhat, Perkara yang Dianjurkan untuk Ditinggalkan

Syubhat adalah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al Qur’an dan Sunnah.

Perkara syubhat ini juga telah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang didengar oleh Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim:

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ

Dari Abu Abdillah Nu'man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.

Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, ia akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, lambat laun dia akan memasukinya.

Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan. Ketahuilah bahwa larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati." (HR AI-Bukhari dan Muslim).

Hadits ini memiliki makna bahwa setiap Muslim harus mengedepankan sikap wara’ atau kehati-hatian dengan cara meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang mengandung keragu-raguan.

Sebab jika suatu hal itu ternyata haram, maka seorang muslim telah terpelihara dari dosa karena meninggalkannya. Dan apabila hal tersebut halal, kita juga tidak akan merugi, bahkan bisa mendapat pahala karena diniati untuk menjaga kehormatan dan agama.

Macam-macam Bentuk Syubhat

Sesuatu yang syubhat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Sesuatu yang asalnya haram kemudian timbul keraguan mengenai sebab kehalalannya.

    Contoh dari kasus ini adalah hewan buruan yang asalnya haram untuk dimakan sebelum disembelih secara syariat. Sahabat Adiy bin Hatim bertanya kepada Rasulullah SAW:

    "Wahai Rasulullah, aku mengutus anjingku untuk beburu dengan menyebut Nama Allah, kemudian aku temukan anjing lain di tempat hewan hasil buruan."Nabi SAW bersabda: "Jangan engkau makan hewan buruan itu, karena engkau hanya menyebut Nama Allah untuk anjingmu saja, bukan yang lainnya." (HR Bukhari-Muslim).

  2. Sesuatu yang asalnya halal kemudian timbul keraguan mengenai sebab keharamannya.

    Contohnya adalah orang yang memiliki istri kemudian ragu apakah ia telah menalaknya atau belum. Dalam kasus ini istrinya tetap halal selama sang suami tidak yakin telah menalaknya.

    Contoh lainnya adalah orang yang berwudhu kemudian ragu apakah ia telah batal atau tidak. Orang tersebut tetap dihukumi suci selama tidak ada sebab yang meyakinkan bahwa ia sudah batal.

  3. Sesuatu yang tidak jelas asalnya.

    Hal ini bisa berasal dari yang halal atau yang haram tanpa ada petunjuk atas salah satunya. Jika ini terjadi, umat Islam sebaiknya menghindarinya. Inilah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika menemukan kurma.

    "Kalau bukan karena aku khawatir ini berasal dari kurma sedekah yang terjatuh, aku pasti telah memakannya"(HR Buklari-Muslim).

Hukum Syubhat

Lantas bagaimana hukum jika seseorang melakukan hal-hal syubhat?

Di antara sikap pro-kontra mengenai perkara ini, hukum sesuatu yang syubhat adalah makruh dan meninggalkannya merupakan bentuk wara atau kehati-hatian.

Sesuai anjuran Rasulullah SAW sesuatu yang syubhat hendaknya ditinggalkan. Sebab jika seseorang telah terbiasa melakukan hal yang syubhat, bukan tidak mungkin ia akan berani mengerjakan yang haram.

Rasulullah SAW bersabda: "Seorang hamba tidak akan termasuk golongan orang yang bertakwa sebelum ia meninggalkan sesuatu yang diperbolehkan karena takut terjerumus pada sesuatu yang tidak diperbolehkan." (HR Turmudzi).

(WIT)

Tags