Blog Islam Sehari-hari Ilmu Tauhid

Perbedaan Mahram dan Muhrim yang Perlu Diketahui

Ketahui perbedaan antara Mahram dan Muhrim. (Foto: Istimewa)
Ketahui perbedaan antara Mahram dan Muhrim. (Foto: Istimewa)

Bahasa arab merupakan bahasa yang sedikit rumit dipelajari selain dari hurufnya yang tidak menggunakan huruf alphabet seperti di negara kita dan juga negara kebanyakaan.

Contohnya merubah harakat dalam suatu kata ataupun kalimat dapat merubah keseluruhan arti dari kata tersebut. Begitu juga dengan tema yang akan kita bahas pada kali ini yaitu perbedaan antara Muhrim dan Mahram.

Sebagai muslim yang taat apa yang harus dilakukan jika melihat teman-teman kelas bercengkrama sebegitu bahagia tanpa pandang jenis kelamin mereka satu sama lain?

Juga misalnya seorang paman yang ingin menikahi keponakannya sendiri? Bukankah mereka bukan muhrim, apa bukan mahram, atau mahrom? Simak penjelasan berikut.

Perbedaan Muhrim dan Mahram

  1. Muhrim

Istilah muhrim familier dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Orang yang sedang melaksanakan Ihram disebut Muhrim.

  1. Mahram

Sementara istilah mahram dijumpai dalam bab pernikahan. Mahram ialah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam bab pernikahan) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam bab bersuci).

Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain. Lalu siapakah orang yang tergolong mahram dalam kaca mata syariat?

Mahram Terbagi Menjadi 3 Macam

Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.

Pertama, mahram sebab nasab

تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة

Artinya: "Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah".

Dalam garis besar ada 7 golongan :

  1. Ibu, nenek, sampai ke atas

  2. Anak perempuan, cucu, sampai ke bawah

  3. Saudara perempuan

  4. Anaknya saudara laki-laki sampai ke bawah.

  5. Anaknya saudara perempuan sampai ke bawah.

  6. Bibi (dari ayah). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi Bibi (dari ibu).

  7. Bibi (dari ibu). Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi

Namun, mulai dari anak bibi (sepupu) sampai ke bawah tidaklah mahram sehingga boleh untuk dinikahi

Kedua, mahram sebab susuan (saudara susuan)

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Artinya: “Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.”

Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Ketiga, mahram sebab nikah

  • Mertua

  • Anak tiri (Jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)

  • Ibu tiri

  • Menantu

  • Saudara perempuanya istri

Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.

Adapun pengecualian dari sekian perempuan mahram (mahram sebab nasab, nikah, susuan) yang berarti sama sekali tidak dihukumi mahram, diperbolehkan untuk dinikahi ada 7 macam :

  1. Anak angkat

  2. Anak perempuan dari bapak tiri/ibunya bapak tiri

  3. Anak perempuan dari ibu tiri/ibunya ibu tiri

  4. Anak perempuanya menantu perempuan/ibunya menantu perempuan

  5. Anak perempuanya menantu laki-laki/ibunya menantu laki-laki

  6. Istri dari anak tiri

  7. Istrinya ayah tiri

Demikian penjelasan antara Muhrim dan Mahram.

(JAT)

Tags