Membedah Rukun Pernikahan dalam Islam Biar Gak Salah Langkah
Kamu tahu gak kalau pernikahan itu bukan cuma masalah meneruskan keturunan? Lewat syariat pernikahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan solusi preventif menjaga kehormatan diri baik bagi perempuan maupun laki-laki. Tapi, niat baik aja gak cukup untuk melaksanakan ibadah panjang dan mulia ini. Paham tentang rukun pernikahan dalam Islam akan bantu kamu misahin mana yang harus, wajib, atau cuma hiasan aja.
Baca Juga: 10 Hadist Tentang Nikah dan Penjelasannya Menurut Ulama
Pengertian dan Pentingnya Rukun Pernikahan dalam Islam
Rukun nikah menurut Islam merujuk pada semua syarat sah terjadinya pernikahan. Rukun itu ibarat tiang penyangga rumah. Kalau salah satu tiang nggak ada, rumahnya bakal roboh. Begitu juga pernikahan; jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akadnya dianggap tidak sah di mata Allah subhanahu wa ta’aalaa.
Menurut kitab-kitab fikih, pernikahan bertujuan untuk meraih ketenangan hati (sakinah) serta rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah). Jadi, memahami rukun pernikahan Islam ini adalah langkah awal agar ibadah terpanjang dalam hidupmu ini nggak sia-sia.
Rukun Pernikahan dalam Islam
Berdasarkan penjelasan para ulama, terdapat lima hal yang menjadi rukun pernikahan dalam Islam lengkap yang wajib ada saat prosesi akad berlangsung.
Calon Suami
Laki-laki yang akan menikah harus memenuhi persyaratan syar'i berikut:
beragama Islam,
jelas identitasnya (bukan orang yang misterius bagi wali),
bukan mahram bagi calon istri (baik karena nasab atau persusuan),
jelas jenis kelaminnya, dan dilakukan atas kemauan sendiri tanpa paksaan,
calon suami tidak boleh sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah saat akad.
Calon Istri
Sama halnya dengan calon mempelai pria, calon mempelai wanitanya harus:
seorang muslimah,
single (tidak sedang bersuami), gak lagi dalam masa iddah dari pernikahan sebelumnya,
jelas identitasnya, dan
tidak dalam kondisi ihram.
Wali Nikah
Ini adalah poin yang sering bikin debat, tapi Islam tegas.
"Tidak (sah) nikah, kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR. Thabrani)
Wali harus laki-laki, merdeka, balig, berakal sehat, dan adil. Berdasarkan informasi dari Rumaysho, urutan wali nikah (wilayah ‘ala an-nikah) mengikuti garis ashabah (pewaris laki-laki) kayak di bawah ini.
Ayah kandung.
Kakek dari jalur ayah.
Saudara laki-laki kandung (seayah seibu).
Saudara laki-laki seayah.
Anak laki-laki dari saudara kandung (keponakan), dan seterusnya hingga ke hakim (otoritas agama) jika semua jalur nasab tidak ada sama sekali.
Dua Orang Saksi
Pernikahan bukan kontrak rahasia di bawah tangan. Harus ada dua saksi laki-laki yang adil yang akan jadi pemegang kunci sah atau tidaknya akad nikah yang terjadi. Syarat saksi ini sama dengan wali, yaitu Islam, balig, berakal, merdeka, dan kompeten dalam persaksian (amanah).
Ijab dan Qabul (Sighah)
Ini nih ‘gong’ dari prosesi akad nikah! Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali, dan qabul adalah ucapan penerimaan dari calon suami. Syaratnya harus menggunakan kata-kata seperti zawwajtuka atau ankahtuka, dibaca dengan jelas dan lantang, gak pake jeda yang lama antara ijab dan qabul, sifatnya kontan (tanpa syarat waktu).
Hubungan antara Rukun dan Syarat Nikah
Gak sedikit orang yang suka bingung bedain antara rukun dan syarat nikah. Perhatikan poin-poin penting yang membedakan keduanya secara komprehensif berikut ini.
1. Rukun sebagai Komponen Utama
Rukun secara umum dalam Islam mengacu pada pokok dasar yang wajib ada, gak bisa ditawar, dan gak bisa ditinggal kalau mau ibadahnya sah. Nah, rukun pernikahan dalam Islam adalah bagian internal atau "tubuh" dari akad yang harus ada di tempat.
Contohnya, dalam pernikahan harus ada wali dan ucapan ijab qabul. Kalau ini gak ada, akad tidak pernah dianggap eksis.
2. Syarat sebagai Kriteria Validasi
Syarat itu kriteria eksternal yang harus melekat pada rukun supaya rukun tersebut dianggap sah secara hukum. Sebagai contoh, wali adalah rukun, tapi "Islam", "laki-laki", dan "baligh" adalah syarat agar perwaliannya diakui oleh syariat.
3. Kewajiban Mengikuti Syarat
Dalam laman Almanhaj menyebutkan bahwa syarat-syarat pernikahan yang tidak bertentangan dengan tujuan dan maksud pernikahan sesuai syariat Islam harus dipenuhi secara wajib, baik syarat utama maupun syarat yang mengikuti.
Di dalamnya termasuk syarat yang wajib dipenuhi setelah akad terjadi sebagai konsekuensi logis dari pernikahan. Contohnya, cakupan kewajiban suami memberikan nafkah (pangan dan sandang), tempat tinggal yang layak, serta memperlakukan istri dengan cara yang baik (ma’ruf).
4. Prioritas Pemenuhan Janji
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dalam hadis riwayat Muslim menegaskan bahwa syarat yang paling patut dipenuhi adalah syarat yang menghalalkan hubungan pernikahan. Firman Allah subhanahu wa ta’aalaa, dalam surat Al-Ma'idah ayat 1 juga mewajibkan orang beriman untuk setia pada setiap akad yang telah disepakati.
5. Syarat yang Membatalkan
Jika ada persyaratan tambahan yang bertentangan dengan tujuan dasar nikah, maka syarat tersebut batal secara hukum, meskipun akad nikahnya tetap sah. Contohnya suami mensyaratkan tidak akan memberi nafkah atau istri meminta suami menceraikan istri lainnya.
Menyiapkan Pernikahan yang Berkah
Memahami rukun pernikahan dalam Islam adalah fondasi untuk umat Islam dalam membangun keluarga dan masa depan yang akan Allah subhanahu wa ta’aalaa ridai. Dengan literasi yang kuat, kamu gak akan mudah terbawa arus trend pernikahan yang sekadar hura-hura tapi rapuh di sisi syariat.
Ngomong-ngomong soal persiapan, selain mematangkan ilmu, penampilan saat hari spesial atau saat beribadah bareng pasangan nanti juga perlu diperhatikan. Kamu tetap perlu tampil rapi, sopan, tapi tetap stylish.
Untuk urusan ini, pilih sarung yang punya sentuhan estetik dari Sarung Mangga. Bahannya nyaman dan desain yang nggak ketinggalan zaman, Sarung Mangga bisa bikin ibadah harianmu setelah sah nanti jadi terasa lebih bersemangat.
FAQs
1. Apa bedanya rukun dan syarat sah nikah?
Rukun adalah komponen inti yang harus ada saat akad (seperti wali dan pengantin), sedangkan syarat adalah kriteria yang membuat rukun tersebut valid (seperti wali harus laki-laki dan beragama Islam).
2. Apakah pernikahan tetap sah jika tidak ada pesta (walimah)?
Secara syariat, pernikahan tetap sah asalkan 5 rukun terpenuhi. Pesta atau walimah hukumnya sunah sebagai pengumuman kabar bahagia, bukan penentu sahnya akad.
3. Bolehkah seorang wanita menikah tanpa wali nasab?
Jika wali nasab benar-benar tidak ada atau tidak memenuhi syarat, perwalian bisa berpindah ke urutan berikutnya. Wali Hakim (otoritas agama) sebagai solusi terakhir.
4. Apakah mahar termasuk dalam rukun nikah?
Mahar adalah kewajiban suami kepada istri. Dalam mazhab Syafi'i, mahar bukan merupakan rukun nikah. Akad tetap sah meski mahar tidak disebutkan saat ijab qabul, meski sangat dianjurkan untuk ditetapkan.
Referensi:
1. https://almanhaj.or.id/3997-definisi-nikah-kafir-dan-syarat-nikah.html
2. https://rumaysho.com/40235-apa-saja-syarat-sah-nikah-dan-siapa-yang-berhak-menjadi-wali.html
3. https://muslim.or.id/71772-fikih-nikah-bag-1.html
4. https://almanhaj.or.id/3231-tata-cara-pernikahan-dalam-islam.html
5. https://almanhaj.or.id/54576-syarat-nikah-dan-pujian-bagi-orang-yang-memenuhi-syarat.html
6. https://almanhaj.or.id/2558-memenuhi-syarat-syarat-nikah.html