Blog Islam Sehari-hari Alquran dan Hadist

Pahami Hukum Pernikahan dalam Islam Biar Gak Salah Langkah!

pernikahan dalam Islam (Source: pixabay - Mohamed_hassan)
pernikahan dalam Islam (Source: pixabay - Mohamed_hassan)

Setahu kamu, apakah hukum pernikahan dalam Islam itu hanya sunah dan wajib aja? Gak sedikit yang beranggapan demikian karena pada dasarnya dalam Islam, pernikahan adalah mitsaqan gholidzo atau perjanjian suci yang menjadi benteng martabat manusia.

Tapi sebenarnya, jenis hukum pernikahan ada lebih banyak dan berkaitan dengan kondisi di dalamnya. Miliki landasan ilmu yang tepat tentang hukum menikah menurut Islam agar pandangan kamu terhadap pernikahan jadi lebih bertanggung jawab dan gak cuma jadi pelarian sesaat.

Macam-Macam Hukum Pernikahan Menurut Islam

Faktanya, ketentuan hukum pernikahan Islam itu sangat bergantung pada kondisi seseorang dan terbagi jadi 4 jenis.

Hukum Wajib

Mengutip dari laman Muslim.or.id, pernikahan menjadi wajib hukumnya buat para cowok dengan kondisi seperti berikut ini:

  • udah punya keinginan kuat,

  • kemampuan finansial (mahar dan nafkah) sudah mantap,

  • yakin akan jatuh ke dalam lubang zina kalau gak segera menikah, dan

  • perlindungan melalui puasa sudah tidak lagi memadai.

Dalam Islam, menjaga kesucian diri adalah kewajiban, jadi wajar saja kalau sarananya (menikah) jadi wajib juga.

Hukum Sunah

Ini adalah hukum asal yang paling umum diketahui umat Islam. Status hukum menikah disunahkan buat yang masuk kriteria di bawah ini:

  • udah merasa butuh menikah,

  • punya kemampuan finansial,

  • masih sanggup menahan diri dari godaan maksiat.

Dalam kasus kayak gini, nikah dipandang sebagai cara menyempurnakan ibadah kamu pada Allah subhanahu wa ta’aalaa.

Hukum Makruh

Kamu mungkin kaget, tapi nikah bisa jadi makruh, lo. Hukum ini berlaku buat seseorang yang punya kemampuan finansial tapi sebenarnya belum punya keinginan atau kebutuhan mendesak untuk menikah.

Laman Rumaysho menjabarkan hukum ini secara singkat dari kitab Kifayah Al-Akhyar. Kondisi memaksakan nikah dalam kondisi ini dikhawatirkan hanya akan menzalimi pasangan (baik suami maupun istri) karena tidak adanya motivasi untuk memenuhi hak dan kewajiban secara emosional.

Hukum Mubah (Khilaf Al-Aula)

Hukum ini berlaku bagi mereka yang punya kemampuan dan keinginan tapi bisa menahan diri, dan jika menikah pun tidak akan menelantarkan pasangannya. 

Hukum Haram

Jangan salah, Islam melarang keras pernikahan yang didasari niat buruk. Makanya, hukum menikah jadi haram kalau seseorang sadar betul bahwa dia:

  • gak mampu menunaikan tanggung jawab lahir maupun batin, atau 

  • justru berniat menyakiti pasangannya.

Menikah dalam kondisi ini justru dianggap melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Hukum haram didasari pada kaidah syara' untuk tidak membahayakan orang lain. Kalau seseorang yakin akan menelantarkan atau menyakiti pasangannya, maka pernikahan tersebut berisiko melanggar tujuan sakinah, mawaddah, wa rahmah dalam pernikahan yang disebutkan dalam Surat Ar-Rum ayat 21.

Baca Juga: Amalan dan Doa Mendapatkan Jodoh Terbaik

Dalil dan Rujukan Syariat tentang Hukum Pernikahan

Dasar utama hukum pernikahan dalam Islam bersumber langsung dari Al-Quran dan hadis, yang disepakati pula oleh para ulama dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Dalil Hukum Sunah (Anjuran Dasar)

Hukum asal menikah adalah sunnah muakkad berdasarkan Surat Ar-Ra’d ayat 38 tentang tradisi para Rasul dan sabda Nabi ﷺ:

"Ada empat perkara yang termasuk sunah para Rasul: rasa malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah." (HR. Tirmidzi)

Dalil Hukum Wajib (Perintah Menjaga Kesucian Diri)

Dasar hukum wajib adalah perintah untuk menjaga diri dari zina. Rasulullah ﷺ bersabda: 

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah. Karena ia lebih menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan." (HR. Bukhari)

Dalil Hukum Mubah (Keluasan Syariat)

Berdasarkan Surat An-Nuur ayat 32, Allah subhanahu wa ta’aalaa memberi perintah untuk menikah sekaligus menjanjikan kecukupan bagi mereka yang menikah.

Dalil Hukum Makruh (Mencegah Kelalaian dan Kedzaliman)

Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, hukum menikah menjadi makruh jika seseorang tidak memiliki syahwat/hasrat atau tidak memiliki biaya nafkah. Dasarnya adalah kehati-hatian agar tidak menzalimi istri. Ulama Malikiyah menambahkan bahwa makruh hukumnya jika menikah justru melalaikan seseorang dari ibadah sunah yang lebih utama baginya saat itu (Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah). 

Gak cuma itu, tapi Allah subhanahu wa ta’aalaa juga berfirman dalam Surat An-Nuur ayat 33 agar mereka yang belum mampu menikah tetap menjaga kesucian sampai Allah memampukan mereka.

Manfaat Mengetahui Hukum Pernikahan bagi Umat Islam

Paham tentang macam-macam hukum menikah menurut Islam adalah panduan agar kita bisa mengambil keputusan yang tepat secara syar'i.

1. Menghindari Kezaliman

Dengan mengetahui bahwa nikah bisa berhukum haram atau makruh, kita terlindungi dari memaksakan pernikahan saat belum siap secara lahir-batin yang berisiko menelantarkan pasangan atau anak.

2. Skala Prioritas Ibadah

Memahami status wajib membantu kita menyadari kapan pernikahan menjadi "penawar" darurat terhadap fitnah syahwat di era digital dan bisa memprioritaskan menjaga kesucian diri di atas kepentingan lainnya.

3. Memantapkan Niat Menuju Sakinah

Mengetahui hukum sunah memberikan motivasi bahwa pernikahan adalah sarana menyempurnakan separuh agama demi meraih ketenangan hati (sakinah), bukan sekadar ngejar trend sosial.

4. Visi Masa Depan yang Terukur

Pemahaman hukum ini bikin kamu lebih teliti dalam mempersiapkan diri menjadi orang tua yang mampu mencetak generasi saleh, yang merupakan investasi pahala yang tidak terputus (amal jariyah).

Siap Memulai Perjalanan Suci?

Paham tentang hukum pernikahan dalam Islam adalah langkah awal untuk menjadi muslim yang bertanggung jawab. Pernikahan itu gak sekadar upacara adat atau pamer gaya hidup, tapi lebih kepada komitmen menjaga amanah Ilahi. 

Nah, kalau kamu sudah merasa siap secara hukum dan mental, jangan lupa siapkan penampilan terbaikmu di momen-momen ibadah maupun saat bersama pasangan nanti. Penampilan yang rapi, sopan, dan estetik adalah cerminan kesiapan dalam beribadah.

Sarung dengan motif fresh dan bahan yang nyaman layak jadi pilihan outfit buat generasi masa kini. Pilih Sarung Mangga buat nemenin kamu dalam setiap langkah ibadahmu. 

FAQs

1. Apakah hukum pernikahan dalam Islam selalu sunah?

Tidak. Bisa jadi wajib, mubah, makruh, atau bahkan haram tergantung pada kesiapan finansial, kondisi mental, dan kemampuan seseorang dalam menahan hawa nafsu.

2. Kapan seseorang diwajibkan untuk segera menikah? 

Kalau seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, memiliki keinginan kuat, dan sangat khawatir akan jatuh ke dalam perbuatan zina kalau gak segera menikah.

3. Bagaimana jika seseorang merasa belum siap mental meskipun sudah mampu secara finansial? 

Hukumnya bisa menjadi mubah atau bahkan makruh kalau memaksakan nikah, khawatirnya malah menzalimi pasangan. Islam menekankan pentingnya kesiapan lahir batin agar tujuan pernikahan untuk menciptakan ketenangan (sakinah) dapat tercapai.

4. Bagaimana jika ingin menikah tapi belum mampu secara finansial? 

Jaga kesucian diri melalui ibadah puasa sebagai benteng pertahanan syahwat, terus berikhtiar karena Allah subhanahu wa ta’aalaa menjanjikan pertolongan bagi mereka yang berniat menjaga kehormatan diri.

Referensi:

1. https://rumaysho.com/39303-menikah-itu-disunnahkan-penjelasan-berbagai-hukum-nikah-disertai-dalil.html

2. https://muslim.or.id/71772-fikih-nikah-bag-1.html

3. https://almanhaj.or.id/173-konsep-islam-tentang-perkawinan.html

4. https://almanhaj.or.id/3565-anjuran-untuk-menikah.html

5. https://almanhaj.or.id/3233-pernikahan-yang-dilarang-dalam-syariat-islam.html 

6. https://bincangsyariah.com/kolom/contoh-hukum-nikah-yang-menjadi-makruh/

Tags