Blog Islam Sehari-hari Alquran dan Hadist

Bukan Sekadar Kontrak, Ini Perjanjian Pra Nikah Menurut Islam!

perjanjian pra nikah (Source: Pixabay - Maximilianovich)
perjanjian pra nikah (Source: Pixabay - Maximilianovich)

Orang jaman dulu mungkin menganggap perjanjian pra nikah itu bentuk gak percaya sama pasangan. Plot twist-nya perjanjian pra nikah menurut Islam legal dan dianjurkan sebagai bentuk transparansi selama gak nentang syariat Islam. 

Bahasan kali ini bantu kamu paham tentang seluk-beluk perjanjian pra nikah yang dibolehkan dalam Islam buat memitigasi risiko masa depan dan memastikan hak suami dan istri terlindungi secara syariat sejak hari pertama.

Pengertian Perjanjian Pra Nikah

Singkatnya, perjanjian pra nikah itu kesepakatan tertulis yang dibuat calon suami dan istri sebelum mereka sah terikat akad. Dalam bahasa hukum kita di Indonesia, ini disebut prenuptial agreement

Menurut laman Hukum Online, perjanjian ini tujuannya sebenarnya on-point dan gak ngadi-ngadi, yaitu buat melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak agar gak ada yang merasa dirugikan di kemudian hari. Perjanjian ini merupakan kesepakatan yang isinya bervariasi, tapi tetap harus berada dalam koridor hukum dan agama.

Nah, dari sudut pandang Islam, perjanjian ini tuh berkaitan erat sama syarat dalam akad. Cakupannya bukan cuma soal bagi-bagi harta kalau (amit-amit) terjadi perceraian, tapi lebih ke arah menyamakan visi hidup berumah tangga. Mulai dari urusan karier, tempat tinggal, sampai pengelolaan penghasilan masing-masing. 

Intinya, perjanjian pra nikah menurut Islam adalah komitmen awal agar rumah tangga berjalan sesuai rules yang kalian sepakati bareng tanpa melanggar aturan Allah subhanahu wa ta’ala.

Pandangan Hukum Islam tentang Perjanjian Pra Nikah 

Gak sedikit umat Islam yang masih ragu tentang boleh apa gak-nya bikin perjanjian sebelum nikah menurut Islam. Pertanyaan ini dibahas di laman Almanhaj yang nerangin adanya kaidah fikih muamalah yang bilang kalau hukum asal segala sesuatu itu boleh (mubah), kecuali ada dalil yang melarangnya. 

Merujuk pada penggolongan hukum al-ahkam al-khamsah, membuat perjanjian perkawinan masuk dalam kategori ibahah atau mubah, yaitu kebolehkan yang tidak berpahala maupun berdosa jika dilakukan, selama asasnya benar.

Bahkan, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memberikan "lampu hijau" yang sangat kuat terkait hal ini. Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Amir, beliau bersabda bahwa syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (syarat dalam pernikahan) sesuai hadis riwayat Bukhari dan Muslim. 

Ini menunjukkan bahwa pernikahan ini punya posisi yang aman dalam syariat Islam. Gak cuma itu aja, tapi selama isinya gak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang wajib, alias menentang Allah subhanahu wa ta’ala, maka kesepakatan itu wajib dijalankan.

Isi Perjanjian Pra Nikah yang Dibenarkan 

Gak semua syarat bisa kamu masukkan ke dalam perjanjian pranikah dalam Islam. Kamu harus tahu batasan biar kesepakatan ini gak jadi syarat yang fasid alias rusak dan batal demi hukum syariat. Syarat perjanjian pra nikah menurut Islam yang dianggap sah adalah yang memberikan manfaat dan tujuan yang bisa dibenarkan secara agama.

1. Pemisahan Harta

Menurut Pasal 47 KHI dalam penjelasan Hukum Online, kamu bisa sepakat buat mencampurkan harta pribadi atau justru melakukan pemisahan harta pencaharian masing-masing. Ini pas banget buat pasangan muda yang sama-sama bekerja dan ingin punya kejelasan aset.

2. Karier dan Pendidikan

Kamu bisa syaratkan agar tetap dibolehkan lanjut studi atau bekerja setelah lulus. Syaikh Ibnu Utsaimin menyebutkan syarat ini sah-sah saja asalkan suami rida dan setuju sejak awal.

3. Tempat Tinggal

Kalau kamu gak mau pindah tinggal dari kota kelahiran setelah nikah, atau gak mau tinggal serumah bareng mertua dan keluarga, ini juga boleh didiskusikan. Kalian bisa masukan dalam janji agar tidak dibawa keluar dari daerah asalnya atau tinggal di rumah terpisah dari keluarga, sebuah syarat yang bahkan diakui validitasnya sejak zaman Sahabat Nabi.

4. Komitmen Monogami

Istri boleh mensyaratkan agar suami tidak menikah lagi (laa yatazawwaja 'alaiha). Jika dilanggar, istri punya hak untuk memutuskan urusannya sendiri melalui pengadilan. Tapi sebagian ulama gak nyaranin yang kayak gini, karena pada dasarnya poligami itu halal, selama terpenuhi syarat dan rukunnya. 

5. Perlindungan Diri

Memasukkan poin bahwa jika terjadi kekerasan fisik, istri berhak mengadu ke pengadilan agama untuk proses cerai, sebagaimana disarankan oleh Prof. Tahir Azhary.

Ingat ya, syarat yang melanggar syariat, contohnya syarat gak mau ngasih mahar atau syarat suami gak usah ngasih nafkah, dianggap batal karena menafikan kewajiban utama dalam pernikahan.

Hikmah dan Risiko Membuat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian pra nikah menurut Islam itu punya dua sisi mata uang juga. Ada hikmah dan risiko yang udah sepantesnya kalian pertimbangin. 

Hikmah

  • Menghilangkan budaya "tebak-tebakan" perasaan. Semua batasan dan rencana hidup dibuka sejak awal agar tidak ada konflik akibat asumsi yang berbeda di kemudian hari.

  • Menjadi jaminan konkret, terutama bagi istri, sesuai syariat. Jika suami melanggar syarat yang telah disepakati, istri memiliki posisi tawar yang kuat untuk mengajukan fasakh (pembatalan nikah).

  • Memastikan pembagian harta bawaan dan utang tetap jelas. Secara legal, pendaftaran ke KUA atau notaris sesuai Pasal 29 UU Perkawinan melindungi kamu dari kerugian yang melibatkan pihak ketiga di masa depan.

Risiko 

  • Tantangan utamanya adalah cara penyampaian. Jika dibahas tanpa kedewasaan, bisa muncul stigma ketidakpercayaan (distrust) yang justru merusak suasana menjelang akad nikah.

  • Perjanjian yang hanya "janji di bawah tangan" tanpa pengesahan resmi berisiko sulit dieksekusi secara hukum negara jika terjadi sengketa sipil, sehingga prosedurnya harus dipastikan benar-benar legit.

Perjanjian Pra Nikah yang Sesuai Syariat

Islam sangat menghargai kesepakatan dua insan yang ingin membangun surga di dunia dengan aturan yang jelas dan gak bertentangan dengan ketentuan Allah subhanahu wa ta'ala. Makanya, perjanjian pra nikah menurut Islam sangat bisa kalian gunakan untuk menciptakan harmoni lewat kejujuran. Jangan lupa untuk membuat perjanjian ini sah secara hukum lewat hitam di atas putih sebagai bentuk usaha kalian melindungi kedamaian mental bersama. 

Sama halnya dengan membangun rumah tangga yang stabil, menjaga penampilan syar’i juga butuh kenyamanan maksimal. Padukan persiapan mentalmu dengan mengenakan sarung kece berbahan adem. Sarung Mangga punya koleksi tersebut, berbahan premium, dan motif trendy buat penampilan yang fresh saat ibadah maupun kumpul keluarga. 

FAQs

1. Apakah menurut hukum Islam perjanjian ini bisa dibuat setelah akad nikah berlangsung? 

Syariat Islam mensyaratkan bahwa syarat pernikahan dibuat sebelum akad pernikahan. 

2. Apa syarat agar isi perjanjian dianggap sah secara syariat? 

Tidak bertentangan dengan hukum Islam, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menafikan hak dasar pernikahan.

3. Ke mana perjanjian pra nikah ini harus didaftarkan? 

Di Kantor Urusan Agama (KUA) atau melalui notaris untuk kemudian dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pihak ketiga.

References:

1. https://muslim.or.id/97538-hadis-hukum-menetapkan-syarat-tertentu-dalam-pernikahan.html

2. https://konsultasisyariah.com/14279-hukum-mengajukan-syarat-ketika-nikah.html

3. https://almanhaj.or.id/2558-memenuhi-syarat-syarat-nikah.html

4. https://almanhaj.or.id/3588-kaidah-ke-23-kaum-muslimin-harus-memenuhi-syarat-syarat-yang-telah-mereka-sepakati.html

5. https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-alasan-perlu-adanya-perjanjian-pra-nikah-lt621376ad32871/?page=2

6. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-perkawinan-dalam-Islam-lt5ef9b31bddfd7/

Tags