Blog Islam Sehari-hari Alquran dan Hadist

Syarat Sah Nikah dalam Islam, Wajib Diperhatikan!

Syarat Sah Nikah dalam Islam, Wajib Diperhatikan! Source: Freepik
Syarat Sah Nikah dalam Islam, Wajib Diperhatikan! Source: Freepik

Bagi laki-laki dan perempuan muslim yang ingin melanjutkan hubungan ke jenjang serius, wajib memperhatikan rukun dan syarat sah nikah dalam Islam. Keduanya tidak boleh ditinggalkan karena bisa membuat pernikahan menjadi tidak sah.

Meskipun Indonesia bukan negara yang menganut hukum syariah, aturan mengenai pernikahan telah dibuat berdasarkan ajaran agama dan hukum negara. Tugas kita adalah mengikuti aturan yang ada supaya keabsahan prosesi pernikahan terjamin. 

Key takeaways:

  • Pernikahan yang sah dalam Islam artinya pernikahan tersebut telah memenuhi unsur-unsur syariat, seperti rukun dan syarat yang berlaku. Jika ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi, maka tidak sah nikahnya. 

  • Syarat sah menikah yaitu kedua mempelai tidak memiliki halangan untuk menikah seperti hubungan persusuan atau mempelai wanita sedang masa iddah. Lalu, terdapat wali dan dua orang saksi yang hadir, serta proses ijab qabul.

Pengertian Nikah yang Sah dalam Islam

Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang di dalamnya telah menjalankan rukun maupun syarat sah nikah dalam Islam. Ketika semua persyaratan tersebut terpenuhi, kedua calon mempelai resmi terakui statusnya sebagai pasangan suami istri. Alhasil, keduanya dapat berinteraksi fisik tanpa batas karena telah menjadi pasangan halal.

Namun, pernikahan dalam Islam bukan hanya soal menyatukan dua insan, tetapi juga menyempurnakan separuh agama. Keutamaan ini telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan:

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi. Dishahikan oleh Syaikh Al Albani)

Ketika menikah, seorang muslim dapat menjaga diri dari dorongan syahwat yang bergejolak serta lebih mudah menundukkan pandangan. Itulah mengapa Islam sangat menganjurkan bagi mereka yang mampu menikah untuk melakukannya. Sementara yang belum mampu, bisa menahan diri dengan berpuasa. 

Perbedaan Syarat Sah Nikah dengan Rukun Nikah

Masih banyak yang bingung mengenai syarat sah pernikahan Islam dengan rukun nikah. Keduanya sama-sama penting, karena jika tidak terpenuhi salah satunya saja, tidak akan sah nikahnya menurut pandangan hukum Islam. 

Mengutip penelitian oleh Anton, dkk, rukun pernikahan adalah elemen-elemen utama yang wajib ada dalam sebuah pernikahan. Sementara syarat pernikahan adalah ketentuan tambahan yang perlu dipenuhi supaya rukun tersebut dapat terlaksana dengan baik. 

Selain itu, rukun juga bisa dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan ibadah, atau masuk dalam ritual ibadah itu sendiri. Lalu, syarat adalah sesuatu yang berada di luar ritual ibadah dan harus terpenuhi sebelum ibadah dimulai. 

Misalnya, rukun pernikahan dalam Islam adalah calon suami, calon istri, wali, saksi, hingga ijab qabul. Adapun syaratnya adalah pihak mempelai pria dan wanita yang menikah harus berakal dan tidak dalam keadaan iddah

Perbedaan keduanya cukup tipis sehingga tidak jarang menimbulkan perbedaan pendapat mengenai hal yang harus masuk ke kategori rukun atau syariat, sehingga penting sekali untuk cari tahu ilmu mengenainya. Namun, sederhananya, syarat adalah sesuatu yang mesti dipenuhi sebelum pelaksanaan pernikahan, sedangkan rukun akan selalu ada selama pernikahan berlangsung. 

Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam

Sah tidaknya suatu pernikahan tergantung dari pemenuhan rukun dan syarat-syaratnya. Dua hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan, sehingga umat muslim perlu memperhatikan apa saja syarat sah nikah dalam Islam berikut ini. 

1. Calon Suami dan Istri

Suatu pernikahan tidak mungkin digelar tanpa mempelai pria atau calon suami dan calon istri. Maka dari itu, pastikan kedua mempelai telah memenuhi syarat sebelum melangsungkan akad pernikahan. Adapun syarat mempelai pria yaitu beragama Islam, sudah dewasa (baligh), berakal sehat, dan bukan mahram. 

Sementara itu, syarat mempelai wanita adalah yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Halal di sini maksudnya mempelai wanita tidak memiliki hubungan persusuan, pertalian darah, sedang dalam masa tunggu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya (iddah), atau halangan lainnya yang membuatnya haram menikah. 

Kemudian, syarat yang tidak kalah penting adalah keridaan atau kerelaan kedua mempelai untuk saling menikah. 

2. Wali

Syarat sah akad nikah menurut syariat adalah hadirnya wali. Wali berperan sebagai pihak yang memberikan izin menikah bagi mempelai wanita. Tanpa kehadiran wali yang sah, pernikahan bisa batal. Hal ini sesuai bunyi hadis shahih berikut.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu Daud)

Adapun syarat menjadi wali mempelai wanita adalah beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan bersifat adil. Dalam Islam, urutan wali nikah diprioritaskan berdasarkan hubungan darah (nasab) mulai dari ayah kandung. 

Jika ayah sudah meninggal, urutan selanjutnya adalah kakek dari keluarga ayah (ayahnya ayah), buyut (ayah kakek), saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan kerabat laki-laki lain seterusnya.

3. Dua Orang Saksi

Selain wali, kehadiran dua orang saksi yang adil juga sangat penting sebagai salah satu rukun nikah dalam Islam. Seorang saksi harus bisa memahami maksud dari akad pernikahan. 

Adapun syarat sah dua saksi ini sama seperti wali, yaitu laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan adil. Dalil mengenai pentingnya saksi dalam suatu pernikahan, tercantum pada hadis:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi)

4. Ijab Qabul

Ijab adalah ucapan penyerahan calon mempelai wanita ke calon mempelai pria oleh wali untuk dinikahi. Kemudian, qabul adalah ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria. Rukun nikah ijab dan qabul ini harus terlaksana supaya pernikahannya sah.

Sementara syarat ijab qabul adalah orang yang melaksanakannya tidak sedang ihram, serta ijab dan qabul harus jelas dan masih dalam satu majelis. 

Manfaat Memenuhi Syarat Sah Nikah dalam Islam

Memenuhi berbagai syarat sah nikah tersebut memastikan mempelai wanita dan mempelai pria terikat oleh status yang halal, sehingga interaksi yang mereka lakukan tidak berujung pada zina. Pengetahuan tentang syarat ini semestinya umat muslim ketahui sebagai pedoman sebelum menikah. 

Namun, bagi yang belum mampu menikah, baik secara fisik maupun mental, bisa mendapatkan pahala dari cara yang lain. Misalnya, perbanyak melakukan akhlak terpuji sampai dengan mulai rajin salat berjamaah ke masjid untuk laki-laki muslim.

Kemudian, agar semakin semangat, pakailah pakaian ibadah yang nyaman seperti Sarung Mangga. Kain sarungnya terbuat dari bahan rayon adem dengan pilihan motif elegan sesuai dengan selera anak muda zaman sekarang. Cek katalog sarungnya untuk info lebih lengkap!

FAQ

1. Apakah boleh wanita muslimah menikah dengan pria beda agama?

Dalam ajaran Islam, wanita muslimah haram menikah dengan pria beda agama. 

2. Bagaimana hukum menikah siri?

Nikah siri hukumnya sah secara Islam selama memenuhi rukun dan syarat sesuai ajaran Islam, tetapi tidak tercatat pada KUA (yang artinya tidak sah secara hukum negara).

3. Apa tujuan menikah dalam Islam?

Tujuan menikah adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah

4. Bagaimana jika seluruh urutan wali nasab tidak bisa hadir?

Bisa menggunakan wali hukum untuk menggantikan peran mereka. 

Referensi:

https://muslim.or.id/96556-hadis-wali-adalah-syarat-sah-akad-nikah-bag-1.html

https://rumaysho.com/40235-apa-saja-syarat-sah-nikah-dan-siapa-yang-berhak-menjadi-wali.html#Hal-hal_yang_Tanpa_Itu_Nikah_Tidak_Sah

https://nu.or.id/nikah-keluarga/lima-rukun-nikah-dan-penjelasannya-GdNXz

https://muslimah.or.id/6825-5-syarat-sahnya-akad-nikah.html

https://kuapleret.web.id/halaman/detail/rukun-dan-syarat-nikah

https://apripusat.or.id/mau-nikah-yuk-simak-terlebih-dahulu-syarat-dan-rukunya

https://nu.or.id/nikah-keluarga/ketentuan-masa-iddah-perempuan-dalam-islam-jQOst

https://islamqa.info/id/answers/2127/ringkasan-penting-tentang-rukun-syarat-nikah-dan-syarat-wali

https://hijra.id/blog/articles/lifestyle/syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam/

https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36329/1/02541124%20%20BAB%20II,%20III,%20IV.pdf

https://an-nur.ac.id/perbedaan-rukun-dan-syarat/

https://rumaysho.com/1709-inginku-sempurnakan-separuh-agamaku.html

https://repository.uin-suska.ac.id/2703/3/BAB%20III.pdf

https://sulteng.kemenag.go.id/artikel/3y5o/27-05-2025-pentingnya-mengetahui-urutan-wali-nikah-dalam-islam 

https://share.google/bSNj7UDk034eosgVs

https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2248

Tags