Blog Islam Sehari-hari Puasa

9 Hal yang Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu!

9 Hal yang Membatalkan Puasa Umat Muslim
9 Hal yang Membatalkan Puasa Umat Muslim

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang bertujuan untuk mengendalikan hawa nafsu, seperti lapar, haus, dan segala hal yang membatalkan puasa. Selain puasa wajib di Bulan Ramadhan, umat Islam juga bisa berpuasa sunah di waktu lain seperti Puasa Arafah, Syawal, Ayyamul Bidh, dan puasa Senin-Kamis.

Namun, ada sejumlah larangan selama menjalankan puasa. Oleh karenanya, di sini akan kami jelaskan secara lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.

Key takeaways

  • Hal yang membatalkan puasa adalah makan atau minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid atau nifas, keluar mani dengan sengaja, berhubungan badan, merokok, dan murtad.

  • Niat yang rusak atau batal dengan sengaja juga membuat puasa tidak sah meski belum melakukan pelanggaran fisik.

  • Mengetahui dan menghindari pembatal puasa penting agar ibadah bernilai pahala penuh dan tidak sia-sia.

Kenapa Kita Perlu Tahu Hal yang Membatalkan Puasa?

Islam mengajarkan umatnya untuk beribadah sesuai dengan syariat yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wassalam, termasuk aturan dalam berpuasa. Dengan memahami hal apa saja yang membatalkan puasa, Anda bisa menjadi lebih berhati-hati agar puasa yang dilakukan sah dan tidak akan sia-sia.

Sebab, puasa yang sah akan mendatangkan pahala yang nantinya akan bermanfaat bagi orang yang menjalankannya dengan benar. Sedangkan jika melakukan perbuatan yang bisa membatalkan puasa, maka puasa tidak akan bernilai sama sekali. Padahal orang tersebut telah menahan lapar dan dahaga sepanjang hari, dari Subuh hingga Maghrib.

Baca Juga: Keutamaan Puasa

9 Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya

Selama menjalankan puasa, tentu Anda sebagai Muslim tidak ingin ibadahnya menjadi sia-sia. Untuk itu, sangat penting untuk menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut penjelasannya.

1. Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh dengan Sengaja

Pertama, apabila seseorang secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang yang ada di dalam tubuh, maka puasanya batal. Contohnya, makan, minum, dan memasukkan obat atau benda. Lubang-lubang yang dimaksud antara lain mulut, hidung, telinga, qubul (lubang bagian depan), dan dubur (lubang bagian belakang).

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga telah mengatur batas waktu hamba-Nya untuk harus memulai puasa, yaitu saat terbit fajar dan berbuka puasa saat matahari tenggelam. Seperti pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut ini.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya:

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Namun, apabila seseorang tidak sengaja memasukan sesuatu ke dalam tubuh, misal karena lupa, maka puasa tetap sah dan tetap dianjurkan untuk melanjutkan puasanya. Sesuai hadis dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

2. Muntah dengan Sengaja

Selain memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, mengeluarkan isi perut dengan sengaja, yaitu berupa makanan atau minuman yang keluar melalui mulut atau disebut muntah, juga salah satu hal yang membatalkan puasa. Akan tetapi, jika muntahnya tidak disengaja karena sakit, maka puasanya tetap sah.

Hadis yang berhubungan dengan tindakan tersebut adalah pada riwayat dari Abu Hurairah, di mana Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‎ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Artinya:

“Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).

3. Haid dan Nifas

Seorang wanita memiliki keistimewaan di mata Islam, yakni dapat mengalami haid dan nifas atau kondisi berupa keluarnya darah dari rahim di waktu tertentu dan bukan sebuah penyakit. Bedanya, nifas hanya terjadi setelah wanita melahirkan.

Meski kondisi tersebut terjadi secara tidak sengaja, namun ketika haid dan nifas tiba-tiba muncul, maka puasanya batal. Terlebih jika itu Puasa Ramadhan, maka ia wajib menqadha atau menggantinya di hari lain ketika ia telah suci. Hal ini termaktub pada hadits dari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut.

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya:

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim no. 335).

Baca Juga: Wajib Tahu! 9 Amalan Saat Haid di Bulan Suci Ramadhan

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar air mani (sperma) dengan sengaja saat berpuasa, misalnya karena melakukan masturbasi atau bersentuhan dengan lawan jenis meski tanpa melakukan hubungan seksual, juga bisa menjadi sebab batalnya puasa. Namun, berbeda kasusnya jika keluar mani tanpa sengaja akibat mimpi basah, maka puasanya tetap sah.

Seperti hadis dari Abu Said al-Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ 

Artinya:

“Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa adalah berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).

5. Berhubungan Badan Selain di Malam Hari

Sepasang suami istri dilarang melakukan hubungan badan ketika sedang berpuasa di Bulan Ramadhan. Apabila terlanjur melakukannya dengan sengaja, maka mereka wajib membayar kafarah, yakni dengan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin.

Berdasarkan Kitab Al-Mughni 4/186 karya Ibnu Qudamah tertulis bahwa:

“Orang yang berhubungan badan di dalam kemaluannya kemudian mengeluarkan mani atau tidak, atau di luar kemaluan, kemudian mengeluarkan mani secara sengaja atau lalai, maka puasanya batal dan wajib membayar kafarat jika dilakukan di Bulan Ramadhan.”

6. Merokok

Merokok termasuk hal yang membatalkan puasa, meski hanya asapnya yang masuk ke tubuh. Ulama Syafi’iyyah Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyatul Jamal membagi asap menjadi dua, yaitu asap yang membatalkan puasa berupa rokok (sengaja dihisap) dan asap yang tidak membatalkan berupa asap masakan.

7. Berniat Membatalkan Puasa

Syarat sah puasa yang pertama adalah niat. Namun, jika seseorang berniat secara sengaja untuk membatalkan puasanya, baik di awal atau pertengahan jalan, maka hakikat dan hukum ibadahnya menjadi rusak atau bahkan hilang.

Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya Al-Muhalla 6/174 mengatakan: “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”

8. Mengalami Gangguan Jiwa

Orang yang melaksanakan puasa Ramadhan, lalu mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya batal. Sehingga, ia harus mengqadhanya jika sudah sembuh di waktu Ramadhan. Menurut Abu Hanifah, apabila orang mengalami gila selama sebulan penuh di Bulan Ramadhan, maka kewajiban untuk mengqadha puasanya telah gugur. 

9. Keluar dari Islam (Murtad)

Orang yang keluar dari Islam atau murtad, baik melalui ucapan, perbuatan, keyakinan, keraguan, atau telah mengerjakan salah satu dari pembatal Islam, maka ibadah puasanya pun akan batal. Bahkan, seluruh amalan shalihnya juga ikut terhapus, seperti pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala pada Surah Az-Zumar ayat 65 berikut.

 لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya:

“Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang rugi.”

Lindungi Puasa Anda dengan Pengetahuan yang Benar

Itulah kesembilan hal yang membatalkan puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Sebagai seorang Muslim, hendaknya Anda selalu melindungi puasa dengan pengetahuan yang benar agar mampu meraih pahala. Tidak hanya itu, menjauhi perbuatan yang berpotensi mengurangi pahala puasa juga penting untuk dilakukan.

Untuk memaksimalkan ibadah Anda, khususnya di bulan suci Ramadhan, alangkah baiknya jika selalu menggunakan perlengkapan sholat terbaik, termasuk sarung yang berkualitas dari Sarung Mangga. Sarung ini memiliki desain menawan yang tidak biasa, dengan perpaduan warna yang berani dan sangat indah.

Baca Juga: Menyambut Ramadhan dengan Sarung Mangga Bangga Bersarung

FAQ

Apa saja hal yang membatalkan puasa?

Hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang seperti mulut (makan dan minum), hidung, telinga, qubul, dan dubur. Selain itu, berhubungan intim dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid, nifas, hilang akal, murtad, serta berniat membatalkan puasa.

Apa saja perbuatan yang dapat merusak pahala puasa?

Perbuatan yang merusak pahala puasa antara lain berbohong atau berdusta, berghibah atau menggunjing, mencela, mengumpat atau berkata kotor, serta bertengkar atau berdebat.

Apakah menggosok gigi dan memakai obat kumur termasuk hal yang membatalkan puasa?

Menggosok gigi dan memakai obat kumur bukanlah hal yang membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati, tidak berkumur secara berlebihan, dan tidak sampai menelan pasta gigi atau air kumur yang digunakan.

Kenapa kita harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa?

Dengan memahami batasan puasa, Anda bisa menjalankan ibadah dengan baik sebagai bentuk ketaatan dalam menahan hawa nafsu, meningkatkan kualitas iman, serta agar puasa tetap sah dan pahala tidak hilang.

Tags