Nikah Mut’ah adalah: Makna dan Hukumnya dalam Islam
Al-Qur’an telah menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalizhan, yakni perjanjian suci yang kokoh sehingga suami istri harus memahami visi misi pernikahan dalam Islam. Namun, di tengah pemahaman tersebut, kawin kontrak atau nikah mut’ah adalah istilah yang masih umum bagi sebagian masyarakat.
Key Takeaways
Hakikat pernikahan dalam Islam adalah perjanjian suci, sehingga siapapun tidak boleh mencederai atau bahkan mempermainkan pernikahan, baik dihadapan hukum maupun Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Masyarakat Indonesia masih mengenal praktik pernikahan mut’ah, alias pernikahan berjangka atau kawin kontrak, yang akan berakhir otomatis setelah masa yang disepakati tanpa proses talak maupun hak waris.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur hukum nikah mut’ah adalah haram karena membawa mudharat kepada perempuan, bersifat tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang jelas.
Apa itu Nikah Mut’ah?
Nikah mut’ah adalah fenomena yang masih kerap ditemukan di tengah masyarakat dan sering menimbulkan perdebatan. Praktik ini merujuk pada bentuk pernikahan sementara yang telah ditentukan batas waktunya sejak awal akad, baik itu hanya satu minggu, sebulan, maupun tahunan.
Berbeda dengan pernikahan pada umumnya, akad nikah mut’ah bersifat sementara, di mana seorang pria mendatangi seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Tidak ada nafkah, tidak ada warisan, dan tidak ada nasab (keturunan) kecuali disyaratkan.
Apabila telah selesai masa kontrak, hubungan suami istri secara otomatis berakhir tanpa adanya talak atau perceraian. Mengutip Bincang Syariah, Sayyid Sabiq menerangkan bahwa tujuan nikah mut’ah adalah hanya untuk bersenang-senang alias kenikmatan seksual semata.
Status perempuan yang dinikahi juga setara dengan perempuan sewaan atau budak karena tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal. Meski tampak menyimpang, boleh tidaknya nikah mut’ah dalam Islam sempat menjadi perdebatan.
Hal ini karena ketika melihat sisi sejarah pada masa awal periode Islam, praktik nikah mut’ah dilegalkan dan dibolehkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebelum akhirnya dinasakhkan (hapus) setelah perang Khaibar.
Baca juga: Syarat Sah Nikah dalam Islam, Wajib Diperhatikan!
Sejarah Nikah Mut’ah dalam Islam
Fenomena nikah mut’ah sudah menjadi tradisi dan berkembang pada kalangan masyarakat Arab Jahiliyah. Sehingga, di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, keharaman praktik ini tidak langsung ditetapkan, melainkan sempat mengalami fase rukhshah atau keringanan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sempat memperbolehkan laki-laki menikahi perempuan dalam jangka waktu tertentu dengan alasan darurat. Alasannya karena laki-laki yang terpisah dari istri akibat ikut perang maupun sedang perjalanan jauh tidak bisa berhubungan seksual dalam jangka waktu lama.
Mereka sempat meminta kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk dikebiri saja. Namun, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang mereka kemudian membolehkan pernikahan mut’ah sebelum perang. Cerita ini sebagaimana diriwayatkan oleh salah satu sahabat, yaitu Ibnu Mas’ud Ra:
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan kami lama tidak berhubungan seksual. Kami pun berkata: ‘tidakkah kita berkebiri saja, wahai Rasulullah?’, maka beliau melarang kami. Kemudian beliau memberi keringanan bagi kami untuk menikah dengan perempuan sampai masa tertentu dengan memberi ganti. Kemudian beliau melarang kami darinya di hari Perang Khaibar, dan juga melarang dari memakan daging keledai yang jinak.” (HR. Abdur Razzaq).
Larangan ini pertama kali muncul setelah terjadi Perang Khaibar di bulan Muharram tahun 7 Hijriah. Kemudian, ketika terjadi Fathu Makkah pada tahun 8 Hijriyah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sempat memberi keringanan agar para sahabat melakukan pernikahan mut’ah selama tiga hari.
Namun, setelah itu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menghapus praktik ini dengan melarang secara permanen karena bertentangan dengan tujuan ikatan suci pernikahan.
Meski demikian, setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam wafat, tepatnya pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, praktik pernikahan mut’ah masih dijalankan oleh sebagian kaum Muslimin.
Baru setelah pemerintahan Umar bin Khattab, penegakkan hukum nikah mut’ah semakin dipertegas. Bahkan, ada yang menyebut bahwa Sayyidina Umar mengancam memberi hukuman rajam pada pelaku nikah mut’ah yang sudah beristri sah.
Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam
Berdasarkan sejarahnya, bisa diketahui bahwa pernikahan mut’ah sempat mengalami perubahan hukum. Dari yang awalnya diperbolehkan dalam kondisi darurat sampai akhirnya diharamkan mutlak sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
يا أيُّها النَّاسُ، إنِّي قدْ كُنْتُ أذِنْتُ لَكُمْ في الاسْتِمْتاعِ مِنَ النِّساءِ، وإنَّ اللَّهَ قدْ حَرَّمَ ذلكَ إلى يَومِ القِيامَةِ، فمَن كانَ عِنْدَهُ منهنَّ شيءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهُ، ولا تَأْخُذُوا ممَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شيئًا
Artinya: “Wahai manusia sekalian, sesungguhnya aku sempat mengizinkan menikahi mut’ah para perempuan, dan sesungguhnya Allah sudah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat. Maka siapa saja yang masih mempunyai hubungan dengan para perempuan tersebut, lepaskanlah dan jangan ambil apa yang sudah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim)
Begitu pun di mata hukum negara, kawin kontrak dinilai tidak sah karena bertentangan dengan tujuan dan hakikat pernikahan sebagaimana yang tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta beberapa aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUH Perdata.
MUI secara tegas mengharamkan praktik pernikahan mut’ah dengan bersandar pada Al-Qur’an Surat Al-Mukminun ayat 5-7. MUI menyebut bahwa berhubungan badan hanya boleh dilakukan kepada wanita yang merupakan istri sah.
Baca juga: Adab Pernikahan, Mengenal Hak Suami dan Hak Istri
Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Biasa
Tergambar jelas bagaimana perbedaan pernikahan mut’ah dengan pernikahan yang secara sah di mata hukum dan agama. Berikut ini penjelasannya.
1. Tanpa Wali dan Saksi
Ciri utama nikah mut’ah adalah ijab yang dilakukan tanpa adanya wali dan saksi karena sifatnya mengikat sementara (kontrak). Hal ini berbeda dengan nikah siri (rahasia) yang bersifat selamanya namun tidak tercatat secara hukum negara.
Nikah mut’ah secara mutlak haram dilakukan, sementara perkawinan siri dianggap sah apabila memenuhi rukun pernikahan. Meski begitu, keduanya menyimpan mudharat besar (merugikan) bagi istri dan anak karena tidak adanya pengakuan dari negara.
2. Tidak Berhak atas Nafkah, Warisan, dan Harta Gono Gini
Jika praktik ini terjadi, pihak perempuan tidak berhak atas kewajiban nafkah dari suami sebagaimana pernikahan sah pada umumnya. Ini juga berlaku ketika suami meninggal dunia, pihak perempuan tidak ada hak atas warisan maupun harta gono gini.
3. Status Anak
Kawin kontrak tidak hanya membawa mudharat besar bagi perempuan, tetapi juga anak-anak. Dalam hukum Indonesia, anak yang lahir dari pernikahan mut’ah dianggap sebagai anak di luar hubungan perkawinan sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
4. Tidak Ada Perceraian
Dalam kawin kontrak, tidak ada yang namanya talak maupun perceraian. Perpisahan terjadi begitu saja seiring dengan berakhirnya perjanjian perkawinan sesuai akad awal. Ini sama seperti menyewa seorang perempuan kemudian meninggalkannya begitu saja.
Baca juga: Ini Macam-Macam Pernikahan dalam Islam yang Sah dan Terlarang
Pahami Hukum Nikah dan Bina Keluarga Sakinah
Pada intinya, nikah mut’ah adalah praktik kawin kontrak yang diharamkan oleh agama dan negara karena menyimpan mudharat besar bagi perempuan dan anak keturunan. Praktik nikah semacam ini hanya sebagai pemuas nafsu belaka yang bertujuan untuk bersenang-senang dalam waktu tertentu. Inilah alasan mengapa Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengharamkan sampai kiamat.
Pernikahan dalam Islam sangat mengutamakan kebahagiaan dan kenyamanan pasangan agar terbangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Seperti Sarung Mangga yang konsisten memberikan kenyamanan ekstra di setiap ibadah. Sarung tenun asli Indonesia ini siap menjadi sahabat di manapun dan kapanpun.
FAQ
Apakah pernikahan mut’ah menggunakan mahar?
Ya, nikah mut’ah tetap menggunakan mahar sesuai kesepakatan bersama.
Mengapa para ulama mengharamkan pernikahan mut’ah?
Karena membawa mudharat atau keburukan besar bagi perempuan dan anak-anak yang tidak bisa mendapatkan haknya.
Apakah pernikahan mut’ah tercatat di KUA?
Tidak, bahkan melanggar hukum negara.
Apakah ada aliran di Islam yang membolehkan pernikahan mut’ah?
Ada, namun sebagian kecil.
Sumber:
https://www.hukumonline.com/berita/a/nikah-mutah-lt61a5d9ad34240/?page=1
https://banten.nu.or.id/keislaman/kawin-kontrak-boleh-atau-tidak-dalam-islam-YXxZE
https://bincangsyariah.com/kolom/apakah-dibolehkan-kawin-kontrak-dalam-islam/
https://bincangmuslimah.com/ibadah/dua-prinsip-menikah-dalam-pandangan-ibnu-asyur-33508/
https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/hukum-kawin-kontrak-berdasarkan-ijma-4-madzhab/
https://islam.nu.or.id/syariah/dinamika-sejarah-kawin-kontrak-dari-masa-ke-masa-QgpSV
https://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/view/23